Infopenguasa.com – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) resmi kembali menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Palang Merah Indonesia (PMI) untuk periode 2024-2029. Namun, kepemimpinan JK kali ini diwarnai polemik setelah Agung Laksono, tokoh senior, juga mengklaim kursi Ketum PMI.
Pencalonan Agung sebagai Ketum PMI memicu ketegangan yang tak terhindarkan. JK dengan tegas menyebut langkah tersebut sebagai tindakan ilegal yang melanggar aturan organisasi. “Itu ilegal, dan pengkhianatan,” ujar JK saat menghadiri Munas Palang Merah Indonesia di Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
JK bahkan menuding Agung memiliki kebiasaan yang merusak tatanan organisasi. “Dia pecah Golkar, bikin tandingan Kosgoro, itu hobinya. Tapi, itu harus kita lawan,” tambahnya. JK mengungkapkan pihaknya telah melaporkan tindakan tersebut ke pihak kepolisian sebagai bentuk pelanggaran hukum.
Dalam menghadapi sengketa ini, JK mengambil langkah tegas dengan memecat sejumlah pengurus PMI yang mendukung Agung Laksono. Menurut JK, langkah ini diambil karena mereka dianggap melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“PMI harus ada satu dalam satu negara, tidak boleh ada dua. Sudah ada tindakan tegas terhadap mereka yang melakukan pelanggaran,” jelasnya. JK menegaskan bahwa laporan ke polisi adalah bagian dari upaya untuk menjaga legalitas dan keutuhan PMI.
Baca juga: PDIP Tegaskan Pemecatan Effendi Simbolon, Sikap Politik Dinilai Tak Sejalan
Di sisi lain, Agung Laksono menggelar Munas tandingan yang menghasilkan dirinya sebagai Ketum PMI versi lain. Agung mengklaim telah mendapatkan dukungan lebih dari 50% peserta sebelum Munas berlangsung. Namun, dukungan tersebut menyusut akibat proses verifikasi yang dinilainya tidak transparan.
“Kami merasa kecewa karena pihak yang memverifikasi dukungan tidak jelas. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa Munas ini memang dirancang agar hanya ada satu calon,” ungkap Agung dalam konferensi pers di Jakarta Barat.
Meskipun dilaporkan ke polisi oleh kubu JK, Agung bersikukuh bahwa tindakannya bukanlah tindakan pidana. Ia berpendapat, konflik ini lebih terkait pada prosedur organisasi dibandingkan ranah hukum.
Sengketa ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, mengingat PMI sebagai organisasi kemanusiaan seharusnya menjadi contoh integritas dan solidaritas. Kekisruhan di tubuh Palang Merah Indonesia dikhawatirkan akan memengaruhi citra organisasi di mata publik serta mengganggu fokus PMI dalam menjalankan tugas-tugas kemanusiaan.
Pengamat politik menyebut konflik ini sebagai cerminan lemahnya manajemen internal organisasi. “Jika sengketa seperti ini dibiarkan berlarut-larut, PMI bisa kehilangan kepercayaan publik,” ujar salah satu pengamat.
Sebagai Ketua Umum yang kembali terpilih, JK menghadapi tantangan besar untuk mengembalikan stabilitas dan kredibilitas Palang Merah Indonesia. Ia berharap organisasi ini dapat menjalankan peran lebih besar dalam membantu masyarakat. “PMI harus bekerja lebih baik dan meningkatkan jaringan,” katanya optimis.
Namun, tanpa penyelesaian tuntas atas sengketa internal, jalan menuju visi tersebut tampak penuh rintangan. Konflik ini tidak hanya menjadi ujian bagi kepemimpinan JK, tetapi juga bagi masa depan PMI sebagai lembaga yang seharusnya bebas dari kepentingan pribadi.