Infopenguasa.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Afifuddin menepis tudingan bahwa pihaknya merahasiakan dokumen calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk melindungi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tengah disorot dalam isu ijazah. Afifuddin menegaskan, keputusan KPU terkait pembatasan akses dokumen itu berlaku untuk semua pihak tanpa pengecualian.
Penegasan tersebut merujuk pada Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Capres dan Cawapres sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan. Menurut Afifuddin, kebijakan ini diambil berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Intinya, kami menyesuaikan dengan aturan mengenai dokumen yang memang wajib dijaga kerahasiaannya, misalnya rekam medis, data sekolah, hingga ijazah. Dokumen itu hanya bisa dibuka jika ada persetujuan dari yang bersangkutan atau atas putusan pengadilan,” jelas Afif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Afif menambahkan, kebijakan KPU bukanlah bentuk perlindungan terhadap individu tertentu. Ia menyebut adanya mekanisme uji konsekuensi yang harus dijalankan jika ada pihak yang meminta dokumen tertentu melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dari mekanisme itu, KPU menetapkan informasi mana yang bisa dipublikasikan dan mana yang dikecualikan.
“Tidak ada yang kami lindungi. Semua ada aturan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Ada data yang harus dengan persetujuan pribadi maupun keputusan pengadilan,” tegasnya.
Menjawab dugaan bahwa keputusan ini terkait isu ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi, Afif kembali menolak. Ia menekankan bahwa aturan tersebut bersifat menyeluruh dan berlaku untuk semua pasangan capres-cawapres yang mendaftar dalam kontestasi pemilu.
“Ini berlaku umum, bukan hanya untuk satu orang atau kasus tertentu. Siapapun bisa diminta dokumennya, tetapi tetap ada batasan hukum yang mengatur. Jadi, kebijakan ini bersifat regulatif, bukan personal,” ujarnya.
Dalam keputusan resmi KPU yang dikeluarkan pada 21 Agustus 2025, tertuang ketentuan bahwa dokumen persyaratan capres-cawapres dikategorikan sebagai informasi publik yang dikecualikan selama lima tahun. Meski demikian, ada dua pengecualian, yakni jika pihak terkait memberikan persetujuan tertulis atau jika informasi tersebut diperlukan untuk kepentingan publik yang berkaitan dengan jabatan seseorang.
KPU menegaskan, langkah ini merupakan upaya menyeimbangkan prinsip keterbukaan informasi dengan perlindungan terhadap data pribadi. Dengan demikian, lembaga penyelenggara pemilu tersebut memastikan transparansi tetap berjalan tanpa melanggar ketentuan privasi dan hukum yang berlaku.
Isu terkait dokumen ijazah capres dan cawapres belakangan memang memicu perdebatan publik. Meski demikian, KPU menegaskan sikapnya tetap netral dengan berpegang pada regulasi yang berlaku, bukan pada tekanan politik atau isu tertentu.








