InfoPenguasa.com – Polisi menegaskan bahwa kasus kematian Dante, anak dari artis Tamara Tyasmara, yang diduga tenggelam, kini telah diperlakukan dengan ketat sesuai Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meskipun tragedi tersebut terjadi pada Sabtu, 27 Januari 2024, namun penggunaan pasal tersebut dalam konteks kelalaian diyakini masih bisa berubah, menurut pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel.
Reza menekankan pentingnya penentuan pasal pidana yang tepat sebagai landasan dalam penyelidikan kasus ini. “Dalam perkembangannya, bisa saja berganti pasal atau bahkan disimpulkan tidak ada pidana,” ujar Reza, memberikan gambaran tentang dinamika proses investigasi yang tengah berlangsung.
Meski demikian, Reza bersikeras bahwa terdapat elemen pidana yang terlibat dalam kematian putra Tamara Tyasmara, sebagaimana tergambar dari laporan polisi model A yang dikeluarkan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Duren Sawit. “Positif. Kalau polisi sudah bikin laporan sendiri (itu arti laporan A), terindikasi kuat ada unsur pidana,” tegas Reza.
Keputusan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk meningkatkan status kasus kematian anak Tamara Tyasmara menjadi tahap penyidikan menjadi penguat bahwa dugaan adanya tindak pidana semakin menguat. Kombes Wira Satya Triputra dari Direskrimum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa setelah dilakukan gelar perkara, pihak penyidik menemukan bukti yang cukup untuk mendukung adanya indikasi tindak pidana.
Baca juga: Hari Ini Cak Imin Dipanggil KPK Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kemnaker
“Hal ini diperkuat dengan hasil gelar perkara yang kami laksanakan bahwa kami simpulkan telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga tim penyidik sepakat menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Wira, menyoroti keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
Pihak kepolisian mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi-saksi, barang bukti, dan petunjuk lainnya, termasuk rekaman CCTV di area kolam renang. Wira menambahkan bahwa hasil ekshumasi atau pembongkaran makam putra Tamara Tyasmara juga menjadi bagian penting dari proses penyelidikan ini.
“Kami juga menunggu hasil dari ekshumasi kemarin di mana bagian organ yang diambil kami sudah periksakan di laboratorium forensik di Sentul. Serta bukti digital CCTV ini sudah diperiksa secara digital forensik,” jelas Wira, menunjukkan komitmen penuh pihak kepolisian dalam menuntaskan kasus ini secara profesional dan menyeluruh.
Dengan demikian, keputusan polisi untuk menaikkan status kasus ini menjadi penyidikan menunjukkan adanya kecenderungan bahwa kematian anak dari Tamara Tyasmara diduga memiliki unsur pidana yang perlu ditindaklanjuti dengan serius.
Baca juga: Alasan Luhut Naikkan Pajak Motor Bensin untuk Subsidi LRT dan Kereta Cepat, Mengapa?
Sumber: Kompas.