Infopenguasa.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Penetapan ini disertai penahanan Lembong di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, setelah pemeriksaan intensif atas kebijakan yang ia ambil terkait impor gula kristal putih saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
Kronologi dan Modus Kasus Dugaan Korupsi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kebijakan Lembong yang memberikan izin impor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton kepada PT AP, perusahaan yang seharusnya tidak memiliki izin untuk melakukan impor tersebut. Menurut Qohar, tindakan ini melanggar prosedur karena impor gula kristal putih mestinya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam konferensi pers di Gedung Kejagung pada Selasa (29/10), Qohar mengungkapkan, “Saudara TTL (Tom Lembong) memberikan izin persetujuan impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.” Hal ini dianggap sebagai langkah yang mencederai tata kelola impor di sektor perdagangan dan memberikan peluang korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Kejagung mengungkapkan bahwa impor gula kristal mentah yang dilakukan ini seharusnya diperuntukkan bagi konsumsi langsung masyarakat untuk menjaga stabilitas harga. Namun, gula yang diimpor oleh PT AP diolah kembali dan dijual kepada masyarakat dengan harga Rp 16.000 per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku pada saat itu, yakni Rp 13.000. Praktik ini menghasilkan keuntungan besar bagi perusahaan terkait, sementara PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) turut memperoleh fee dari transaksi ilegal ini. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 400 miliar.
Selain menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka, Kejagung juga menjerat DS, yang pada periode 2015-2016 menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis di PPI. Qohar menyebut, “PT PPI mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut,” yang mengindikasikan adanya gratifikasi.
Tudingan Politisasi Kasus
Seiring dengan penetapan status tersangka ini, beberapa pihak mempertanyakan motif politik di balik pengusutan kasus yang telah berjalan selama lebih dari satu tahun tersebut. Apalagi, kasus ini semakin sensitif karena kedekatan Lembong dengan Anies Baswedan, salah satu calon presiden pada Pemilu 2024. Namun, Kejagung membantah tegas adanya unsur politisasi. “Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti. Tidak ada politisasi dalam perkara ini,” kata Abdul Qohar. Dia menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah mengumpulkan lebih dari 90 saksi dan bukti-bukti kuat.
Pernyataan ini seakan mengklarifikasi posisi Kejagung yang dituding berafiliasi dengan kepentingan politik tertentu menjelang Pemilu. Namun, sejumlah pengamat menganggap bahwa meskipun Kejagung telah menyatakan netralitasnya, waktu penetapan tersangka ini tetap mengundang polemik.
Baca juga: Mengenang Benny Laos, Pemimpin yang Membangun dari Keterbatasan
Profil dan Perjalanan Karier Tom Lembong
Lahir di Jakarta pada 4 Maret 1971, Lembong adalah lulusan Universitas Harvard dan memiliki karier cemerlang di sektor finansial. Ia pernah bergabung dengan Deutsche Securities Indonesia dan Morgan Stanley sebelum menjabat sebagai salah satu pejabat senior di Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada awal 2000-an. Lembong bahkan sempat mendirikan lembaga ekuitas swasta berbasis di Singapura, Quvat Management.
Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015 atas penunjukan Presiden Joko Widodo, namun kariernya di kabinet berakhir pada 2016. Setelah itu, ia diangkat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), tetapi relasinya dengan Jokowi perlahan merenggang. Pada 2023, Lembong bergabung dalam tim pemenangan Anies Baswedan sebagai salah satu pemimpin.
Dengan penahanan ini, Tom Lembong dan DS akan menjalani masa tahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejagung berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
Pengusutan ini akan menjadi sorotan publik karena menyangkut salah satu tokoh nasional yang punya pengaruh di bidang perdagangan dan politik. Waktu akan menentukan apakah Kejagung mampu membuktikan tuduhannya dengan transparan dan tanpa keberpihakan.