Infopenguasa.com – Pengadilan Negeri (PN) Solo menerima gugatan perdata terkait keaslian ijazah Jokowi saat Sekolah Menengah Atas (SMA). Gugatan itu diajukan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq, pada Senin, 14 April 2025.
Dalam dokumen gugatannya, Taufiq menggugat empat pihak, yakni Presiden Joko Widodo sebagai tergugat pertama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo sebagai tergugat kedua, SMAN 6 Solo sebagai tergugat ketiga, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat keempat.
Alasan Taufiq mendaftarkan gugatan di Solo adalah karena domisili Presiden Jokowi berada di kota tersebut, sekaligus tempat awal Jokowi memulai karier politiknya sebagai Wali Kota Solo.
“Kami menemukan fakta bahwa ijazah SMA milik Pak Jokowi tidak berasal dari SMAN 6 Solo sebagaimana tercantum dalam beberapa referensi. Berdasarkan keterangan dari rekan seangkatan beliau, sekolah saat itu bernama SMPP (Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan), bukan SMAN 6,” ungkap Taufiq kepada awak media di PN Solo.
Lebih lanjut, Taufiq menyoroti peran KPU dalam proses verifikasi dokumen pencalonan. Ia menilai KPU seharusnya tidak hanya memverifikasi legalisir fotokopi ijazah, tetapi juga menelusuri keabsahan dokumen secara menyeluruh.
Sementara itu, SMAN 6 Solo turut digugat karena baru berdiri pada 1986. Menurut Taufiq, jika Jokowi lulus sebelum tahun itu, maka logikanya ijazah tersebut tidak mungkin berasal dari sekolah yang belum berdiri.
Taufiq juga mempertanyakan kejelasan dokumen yang disimpan oleh UGM. Ia berpendapat bahwa ijazah asli hanya satu, dan apabila hilang, maka yang sah adalah surat pengganti yang dikeluarkan resmi, bukan salinan ganda.
“Jika ijazah SMA-nya tidak valid, tentu status kelulusan perguruan tinggi pun patut dipertanyakan,” tegas Taufiq.
Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, membenarkan penerimaan gugatan tersebut. Ia menyebut perkara telah terdaftar dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt dan telah ditangani oleh Majelis Hakim. Ketua majelis ditunjuk adalah Putu Gede Hariadi, dengan anggota Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih.
Sebelumnya, isu serupa sempat mencuat dalam perkara pidana yang melibatkan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. Kini, isu itu kembali muncul lewat jalur perdata.
Presiden Jokowi sendiri telah memberikan tanggapan atas tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak yang menuduh wajib membuktikan dalilnya. Jokowi menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk melawan tuduhan yang menurutnya merupakan fitnah serius.
“Yang menuduh harus membuktikan. Saat ini masih dikaji oleh tim pengacara,” ujar Jokowi beberapa hari sebelumnya di Solo.
Gugatan terkait ijazah Jokowi ini menambah daftar perkara hukum yang menyeret nama Presiden di PN Solo. Sebelumnya, Aufaa Luqmana, putra dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, juga menggugat Jokowi atas tuduhan wanprestasi terkait program mobil Esemka.
Dalam gugatan tersebut, Jokowi dianggap tidak menepati janji untuk menjadikan mobil Esemka sebagai proyek nasional yang diproduksi secara massal saat menjabat sebagai presiden.
PN Solo kini tengah memproses dua gugatan terhadap orang nomor satu di Indonesia. Perkembangan kasus ini dipantau publik dengan seksama, mengingat posisinya yang melibatkan Presiden serta dugaan pelanggaran administratif yang berpotensi berdampak hukum.