Jakarta – Tragedi kemanusiaan dengan meninggalnya 125 korban dan 323 luka selepas pertandingan Persebaya vs Arema FC pada Sabtu 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur .
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, proses pendalaman yang dilakukan saat ini adalah dengan melibatkan sejumlah ahli yang berkompeten di bidangnya masing-masing.
“Isu gas air mata kedaluwarsa saat ini semua kita dalami dengan melibatkan para ahli toksikologi, ahli bidang kedokteran, pernapasan serta mata,” kata Kapolri Listyo Sigit dikutip dari humas.polri.go.id, Rabu (12/10).
Berikut pendapat dari para pakar terkait tragedi Kanjuruhan:
1. Pakar Psikologi
Dr. Andik Matulessy, M.Si menyebutkan Polarisasi supporter, dimana sepak bola identik dengan kekerasan, dunia para pakar terlah mengkaji dan memang identik dengan kekerasan.
Ketajaman polarisasi supporter tersebut, menjadi fanatisme ekstrim. Dalam fase tersebut, ketika bertemu akam berpotensi menjadi gesekan destruktive.
Kemudian Prof. Dr. Suryanto, M.Si mengatkaan Collective mind adalah suatu massa berkumpul memberikan semangat satu dengan yang lain, lalu menimbulkan kerusuhan (aggressive).
Dalam hal ini menyebabkan kesadaran individual berkurang dan lebih oada kesadaran kolektif.
Individu yang berada di dalam kelompok bersifat mudah tersugesti/provikasi, mereka berani melakukan apapun karena anomim atau kehilangan identitas.
2. Pakar Hukum
Prof. Dr. Didik Endro Puwoleksono, S.H., M.H selaku pakar hukum pidana menyebutkan tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran ham berat.
Pengadilan HAM mengadili 2 jenis yaitu genosida dan kejahatan kemanusiaan.
Ciri khas dari kejahatan kemanusiaan adalah seangan secara sistematis, gas air mata bukan serangan sistematis.
Kalau serangan sistematis dalam kejadian kemarin pasti dilakukan dengan peluru tajam.
Kemudian, Prof. Dr. M. Arief ameullah, S.H., M.Hum. selaku pakar pidana menjelaskan pasal 358 atau pasal 338, kemarian korban dalam tragedi Kanjuruhan karena ke alpha-annya (kelalaian) bukan kesengajaan.
Tidak ada niatan untuk membunuh oleh Polisi
Pertimbangan lain, kejahatan itu terjadi karena ada provikasi sehingga terjadu penembakan dalam kepanikan saat itu.
Jadi peran korban ini menjadu penting untuk pertimbangan.
Maka aspek pindanaya bisa dikenakan oasal 359.
3. Ahli Kimia
Prof. Dr. Dwi Setyawan, S.Si., M.Si., Apt selaku ahli kimia mengatakan formulasi gas air mata merupakan zat kimia biasa yang digunakan secara terbatas.
Senyawa Clorobenzalmalononitrille (CS) merupakan komponen penentu yang biasa disebut gas CS, difungsikan sebagai agen pengendali kerusuhan.
Bertekstur padat solid kristalik/bubuk powder, bahan kimi yang bersifat iritasi.
4. Ahli Ilmu Forensik
Prof. Dr. dr. Ahmad Yudianto, SpFM (K)., S.H., M.Kes. selaku KPS S2 ilmu forensik sekolah Pascasarjana Unair
Kesimpulan yang sangat prematur menyimpulkan korban (Kanjuruhan) akibat dari gak air mata.
Untuk mengetahui penyebah kematian harus dengan otopsi, sebab kemarian juga tidak dapat di generalisasi.