JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong yang berkaitan dengan progam suntik modal alat kesehatan (Alkes).
Diketahui penyidik Bareskrim Polri bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut setelah sebelumnya sempat menjadi pembicaraan di media sosial twitter.
Sejumlah orang yang mengaku korban pun mengungkapkan pengalaman yang dialaminya.
Para korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,3 triliun.
Beberapa korban juga telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Kini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dan sudah ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ada tiga tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dilansir dari Kompas.com, Kamis (16/12/2021).
Dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya sudah dilakukan penahanan.
Tersangka yang sudah diamankan dan dilakukan penahanan diketahui berinisial VAK.
Sementara untuk dua tersangka lainnya masih dalam proses pencarian.
Sumber: tribunnews.com