Infopenguasa.com, Jakarta – Kasus transaksi mencurigakan Rp349 triliun sempat menjadi perhatian masyarakat beberapa waktu lalu. Tidak ada yang menyangka bahwa temuan transaksi mencurigakan ini mencuat dan mengagetkan publik.
Namun jika ditelusuri, transaksi mencurigakan Rp349 triliun muncul sebagai buntut dari kasus penganiayaan oleh anak Rafael Alun Trisambodo (RAT). Hal ini sempat membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani kebingungan.
Pasalnya, ketika pertama kali data ini keluar ke publik, dirinya mengaku tidak tahu menahu.
Kabar ini pun meluncur dari mulut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md yang saat itu tengah berada di Yogyakarta pada 8 Maret 2023. Seperti diketahui, Mahfud merupakan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).
Saat itu, Mahfud mengaku mendapatkan data dari PPATK. Dari momen inilah, awal mula perkembangan kasus transaksi Rp 349 triliun.
Baca: Jokowi: LSM Tamperak Lakukan Pemerasan di Kementerian/Lembaga hingga Institusi TNI-Polri
Untuk mempermudah pembaca, berikut ini kronologi lengkap dari kasus yang mengegerkan publik ini:
1. Pernyataan Mahfud di Yogyakarta
Pada Rabu (8/3/2023), Mahfud MD menghadiri acara Town Hall Meeting dengan para mahasiswa Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Selepas mengisi acara tersebut, dia mengonfirmasi beberapa temuan PPATK terkait transaksi jumbo dari rekening Rafael Alun Trisambodo (RAT), mantan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang tengah diperiksa KPK. Diantaranya transaksi di rekeningnya yang mencapai Rp 500 miliar.
Informasi ini Mahfud dapatkan karena ia merupakan Ketua Komite TPPU yang sekertarisnya adalah Ketua PPATK. Kemudian, dia mengemukakan temuan baru pergerakan transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp 300 triliun. Informasi itu ia sebut baru ia dapat pagi harinya tanggal tersebut.
“Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 triliun, di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai,” kata Mahfud saat itu.
2. Reaksi Kemenkeu
Pada hari yang sama, sekitar pukul 13.30 WIB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggelar konferensi pers penanganan RAT yang dipimpin Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh. Ketika dikonfirmasi terkait pernyataan Mahfud, Awan mengaku tidak tahu menahu soal data yang disampaikan Mahfud.
Awan mengatakan dirinya mengetahui transaksi mencurigakan Rp 300 triliun itu dari media massa karena belum ada surat resmi terkait itu yang disampaikan pihak Mahfud kepada Kemenkeu.
“Memang sampai saat ini kami khususnya Itjen belum tahu, tapi kami belum terima informasi nya seperti apa, nanti kami cek. Memang masalahnya sudah tahu di pemberitaan, tapi nanti kami cek,” tegas Awan.
Baca: Viral! Bupati Meranti Sebut Kemenkeu Sarang Setan-Iblis
3. Transaksi Mencurigakan Sejak 2009
Masih di tanggal yang sama, Mahfud pun memberikan informasi kepada wartawan terkait transaksi janggal Rp 300 triliun itu di Universitas Islam Indonesia (UII) Terpadu Yogyakarta. Dia mengemukakan bahwa data itu sudah disampaikan sejak 2009 beserta suratnya. Namun, dia menuturkan data tersebut tak pernah ditindaklanjut Itjen Kemenkeu.
Ia bahkan menambahkan informasi bahwa sejak 2009-2023 sudah sebanyak 160 laporan lebih yang disampaikan ke Itjen Kemenkeu karena transaksi mencurigakan itu melibatkan 460 orang lebih di kementerian tersebut.
Sayangnya, menurut Mahfud, data itu lagi-lagi tak pernah di tindaklanjuti, kecuali ada kasus besar seperti Gayus, Angin Prayitno, dan terakhir Rafael.
“Ini sudah dilaporkan dulu kok didiamkan. Dulu Angin Prayitno sama tidak ada yang tahu sampai ratusan miliar, diungkap KPK baru dibongkar. Itu saya kira karena kesibukan yang luar biasa, sehingga perlu sistem saja menurut saya,” ujar Mahfud.
4. Sri Mulyani Akhirnya Buka Suara
Pada Kamis (9/3/2023), saat mendampingi Presiden Joko Widodo kunjungan kerja di Solo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya merespons kabar yang dilontarkan Mahfud. Saat itu, dia mengaku memang kerap kali mendapat surat laporan dari PPATK. Namun, dirinya tidak pernah mendapati laporan berisi angka Rp 300 triliun.
Surat yang diterima Sri Mulyani terkait laporan PPATK ini sebanyak 196 dari 2009-2023, namun ia menegaskan sudah merespons seluruh laporan yang disampaikan PPATK sendiri maupun yang berasal dari permintaan Itjen Kemenkeu.
Dalam kesempatan itu, dia menambahkan bahwa dirinya akan segera berkomunikasi dengan Mahfud MD dan PPATK.
“Jadi saya enggak tahu juga Rp 300 triliun itu dari mana angkanya. Nanti saya kalau kembali lagi ke Jakarta akan bicara lagi dengan Pak Mahfud dan Pak Ivan angkanya itu dari mana sehingga saya punya informasi yang sama dengan anda semuanya,” kata Sri Mulyani.
Baca: PNS Ditjen Pajak Punya Kekayaan Rp 56 Miliar, Disebut Mustahil Oleh Pengamat
5. Kunjungan Wamenkeu ke Kantor Mahfud
Pada Jumat (10/3/2023), sekembalinya ke Jakarta, Sri Mulyani memerintahkan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi, dan Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menyambangi Mahfud Md di Kantor Kemenko Polhukam.
Setelah pertemuan selesai, Mahfud menyatakan bahwa transaksi mencurigakan itu bukanlah korupsi, melainkan diduga tindak pidana pencucian uang. Mahfud dan Suahasil berkomitmen akan menindaklanjuti temuan itu, dan bahkan akan meneruskan ke aparat penegak hukum jika memang terbukti peristiwa tindak pidananya.
“Jadi tidak benar kalau kemudian isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun. Bukan korupsi, tapi pencucian uang, pencucian uang itu lebih besar dari korupsi tapi tidak mengambil uang negara,” kata Mahfud.
6. Mahfud datangi Kantor Sri Mulyani di Akhir Pekan
Pada akhir pekan, tepatnya Sabtu (11/3/2023), Mahfud MD mendatangi kantor Kementerian Keuangan untuk menemui Sri Mulyani terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun itu.
Seusai pertemuan pada sore harinya, Sri Mulyani masih menyatakan belum mengetahui detail angka Rp 300 triliun, sehingga harus memanggil Kepala PPATK untuk menjelaskan temuannya itu, yang selanjutnya diungkapkan oleh Mahfud.
“Mengenai Rp 300 triliun, sampai siang hari ini, dia mengaku tidak mendapatkan informasi mengenai Rp 300 triliun itu ngitungnya dari mana, transaksinya apa saja, siapa yang terlibat. Jadi dalam hal ini teman-teman media silakan nanti mungkin bertanya kepada Pak Ivan,” ujar Sri Mulyani.
Baca: Meski Usung Anies Baswedan, Jokowi Tak akan Berani Amputasi Nasdem
7. Kepala PPATK Sambangi Kantor Sri Mulyani
Setelah polemik yang berkepanjangan dan belum ada pernyataan yang jelas, akhirnya pada Selasa (14/3/2023) Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mendatangi kantor Sri Mulyani di Gedung Juanda Kementerian Keuangan sekitar pukul 14.15 WIB. Ivan bertemu dengan Suahasil dan jajarannya.
Setelah rapat rampung sekitar pukul 16.00 WIB, Ivan memberikan pernyataan bahwa transaksi yang mencurigakan tersebut bukan merupakan aktivitas dari pegawai Kemenkeu seperti yang sudah beredar di publik.
“Kami menemukan sendiri terkait dengan pegawai, tapi itu nilainya tidak sebesar itu, nilainya sangat minim,” tegasnya.
Ivan menjelaskan, dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal. PPATK wajib melaporkan ketika ada kasus atau transaksi yang mencurigakan yang berkaitan dengan perpajakan dan kepabeanan.
“Kasus-kasus itu lah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, yang kita sebut kemarin Rp 300 triliun. Dalam kerangka itu perlu dipahami, bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power atau korupsi yang dilakukan oleh pegawai dari Kementerian Keuangan,” paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan menegaskan informasi ini penting untuk diketahui masyarakat. Terkait informasi mengenai pegawai dengan transaksi mencurigakan, akan dilakukan pemeriksaan sesuai peraturan.
“Jadi jelas, prinsipnya angka Rp 300 triliun itu bukan angka korupsi atau TPPU pegawai di Kementerian Keuangan,” tegas Awan.
Baca: Bangunannya Kena Gusur, Tommy Soeharto Gugat Sri Mulyani cs Rp 56 M
8. Pernyataan Mahfud di Australia
Isu ini masih terus bergulir, Mahfud MD yang tengah berada di Australia memastikan tak akan berhenti mengusut transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp 300 triliun periode 2009-2023.
Ia berujar, informasi angka transaksi gelap yang ia peroleh selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) itu, tak akan berhenti sampai terkuak asal muasalnya.
“Berita itu tidak akan bisa ditutupi, dan itu tidak bisa direm karena sudah muncul ke publik. Harus jelas itu uang apa dan tidak bisa berhenti di situ,” kata Mahfud dalam keterangan videonya dari Australia, dikutip Jumat (17/3/2023).
“Tapi ya mudah-mudahan bukan korupsi, mudah-mudahan bukan TPPU, nanti akan jelas sesudah saya pulang. Episode berikutnya. Nanti tunggu saja hari senin saya sudah di jakarta, sudah ketemu Bu Sri Mulyani,” katanya.
Menurut Mahfud, klaim bahwa nilai itu bukan berasal dari tindak pidana korupsi ataupun TPPU tidak hanya bisa diakhiri dari pernyataan belaka. Sebab, dia memperoleh data itu secara detail, termasuk dari nama-nama yang terlibat dalam transaksi mencurigakan itu.
“Sesudah saya pulang ke Indonesia nanti kita jelasin. Katanya bukan korupsi, bukan TPPU, terus apa? kan sudah jelas angkanya, angkanya sekian, ada namanya, itu apa?” kata Mahfud.
Baca: Mahfud MD : Konfigurasi Politik Otoriter Akan Menampilkan Hukum yang Konservatif
9. Muncul Angka Baru Rp349 Triliun
Pada Senin (20/3/2023), Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Ketua PPATK Ivan Yustiavandana melakukan rapat kerja bersama.
Agenda tersebut dilakukan secara tiba-tiba, setelah rapat kerja antara Komisi III DPR dan Mahfud MD dan Ivan Yustiavandana batal dilakukan.
Hasil kesimpulan pertemuan yang berlangsung hari ini, transaksi mencurigakan di Kemenkeu yang tadinya disebut sebesar Rp 300 triliun, namun setelah diteliti lagi, transaksi mencurigakan tersebut nilainya lebih dari Rp 349 triliun.
Adapun perputaran uang dalam transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan tersebut, kata Mahfud merupakan transaksi ekonomi, yang kemungkinan bersinggungan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada bidang perpajakan, cukai, dan kepabeanan.
“Ini tidak mencurigakan dan itu melibatkan dunia luar. Orang yang punya sentuhan-sentuhan dengan mungkin orang Kementerian Keuangan, Itu tidak selalu berkaitan dengan pegawai di Kementerian Keuangan, dan itu bukan uang negara,,” jelas Mahfud dalam konferensi pers.
“Yang kita bicarakan itu, yang saya dan Pak Ivan PPATK sampaikan dan Bu Sri Mulyani juga, menjawab bahwa ini adalah laporan pencucian uang, dugaan laporan tindak pencucian uang. Menyangkut uang luar, tapi ada kaitannya dengan yang di dalam (Kementerian Keuangan),” kata Mahfud lagi.
10. Komisi III DPR Panggil Kepala PPATK
Lebih lanjut, Komisi III DPR RI memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rangka rapat kerja membahas polemik transaksi yang kemudian berubah menjadi Rp 349 triliun pada 21 Maret 2023.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan nilai transaksi mencurigakan itu sebetulnya bukan dalam artian dilakukan di Kementerian Keuangan, melainkan sebatas terkait tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal yang diurus Kemenkeu.
“Jadi Rp 349,84 triliun itu ini tidak semua kita bicara tindak pidana yang dilakukan Kementerian Keuangan tapi ini terkait tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal,” kata Ivan.
Ivan menegaskan, kasus yang terkait dengan angka itu kebanyakan terkait dengan kasus impor ekspor, hingga kasus perpajakan yang diurus tim penyidik di Kemenkeu. Dalam 1 kasus saja dalam hal terkait ekspor-impor nilainya lebih dari Rp 40 triliun sampai dengan Rp 100 triliun.
Baca: Jokowi Pastikan Tak Ada Reshuffle Kabinet
“Jadi ada tiga stream LHA yang PPATK sampaikan itu ada LHA (Laporan Hasil Analisis) yang terkait oknum, kedua ada yang terkait oknum dan tusinya (tugas pokok dan fungsi), ketiga kita tidak menemukan oknumnya tapi kita menemukan tindak pidana asalnya,” papar Ivan.
Dalam kesempatan itu, Ivan menekankan total nilai transaksi mencurigakan itu tidak bisa disimpulkan dilakukan di Kementerian Keuangan. Narasi yang muncul di publik bahwa transaksi mencurigakan Rp 349 triliun itu ada di Kementerian Keuangan menurutnya salah kaprah.
“Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidananya di Kemenkeu. Ini jauh berbeda, jadi kalimat di Kemenkeu itu adalah kalimat yang salah, yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kemenkeu,” tegas Ivan.
“Jadi itu sama halnya pada saat kami menyerahkan kasus korupsi ke KPK, itu bukan tentang orang KPK tapi lebih kepada karena penyidik tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asalnya KPK,” tambahnya Ivan.
11. Komisi XI DPR Panggil Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Komisi XI DPR RI mengungkapkan bahwa transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang dilaporkan PPATK bukan merupakan tindak pencucian uang maupun korupsi yang dilakukan jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia pun memastikan data transaksi yang terkait dengan PNS Kemenkeu hanya sebesar Rp 3,3 triliun.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa nilai tersebut termasuk bagian dari 135 surat PPATK yang terkait dengan korporasi dan pegawai. Nilai totalnya adalah Rp 22 triliun, dimana Rp 18,7 triliun korporasi dan Rp 3,3 triliun pegawai.
Nilai Rp 3,3 triliun ini adalah transaksi debit kredit pegawai termasuk penghasilan resmi, transaksi keluarga dan jual beli harta untuk kurun waktu 15 tahun, 2009 sampai 2023, yang telah ditindaklanjuti.
“Jadi yang benar-benar berhubungan 3,3 triliun periode 2009-2023. Seluruh transaksi debit kredit pegawai, termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, jual beli aset, jual beli rumah, itu Rp 3,3 triliun,” papar Sri Mulyani
Di dalam nilai tersebut, lanjutnya, juga terdapat surat berkaitan dengan clearance pegawai yang digunakan dalam rangka mutasi promosi (fit & proper test).
“Jadi tidak ada dalam rangka pidana, korupsi atau apa, tapi kita untuk mengecek tadi profiling untuk risk,” tegas mantan pejabat Bank Dunia tersebut.
Baca: Menpora Zainudin Amali Mundur, Airlangga Tunggu Arahan Jokowi
12. Arahan Jokowi
Mahfud diketahui telah melakukan rapat khusus bersama Presiden Joko Widodo, di Istana Kepresidenan pada Senin (27/3/2023). Salah satu yang dibahas adalah temuan transaksi janggal temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) senilai Rp 349 triliun.
Dia menuturkan bahwa Presiden memintanya untuk memberikan pengertian kepada masyarakat tentang apa itu pencucian uang.
“Saya diminta hadir, menjelaskan ke DPR apa itu pencucian uang. Saya akan menjelaskan sejelas-jelasnya tanpa ada yang ditutup-tutupi, karena presiden kita ini menghendaki keterbukaan informasi sejauh sesuai dengan perundang-undangan,” jelas Mahfud.
Pada hari ini, Rabu (29/3/2023) mendatang, pukul 14.00 WIB, Mahfud akan menghadiri rapat di Parlemen. Dirinya dijadwalkan untuk memberikan penjelasan mengenai temuan itu.
“Saya akan didampingi oleh beberapa pejabat eselon 1 dari para anggota komite ketua nasional Komite Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ketuanya saya, anggotanya ada beberapa menteri dan lembaga. kita cukup ditemani oleh eselon 1-nya. gitu aja. saya siap datang hari Rabu,” tegas Mahfud.
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari Infopenguasa.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.