Jakarta – Para pihak yang terkait dalam skandal penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Garuda Indonesia berpotensi dijatuhi hukuman pidana. Saat ini penyelidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Deni Surjantoro menjelaskan, berdasarkan kasus-kasus penyelundupan sebelumnya para pihak yang dianggap bersalah akan terancam hukuman penjara hingga denda.
“Hukumannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” tuturnya kepada detikcom, Jumat (27/12/2019).
Menurut UU 17 tahun 2006 pasal 102, setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest, membongkar barang impor di luar kawasan pabean, membongkar barang impor yang tidak tercantum dan seterusnya terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu tertera juga ancaman pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya menyebut inisial AA yang merupakan pemilik Harley Davidson yang diselundupkan dari Toulouse, Prancis. Informasi itu didapat dari hasil pemeriksaan komite audit internal Garuda Indonesia.
Meski tak menyebut secara jelas namanya, namun inisial AA mengarah ke I Gusti Ngurah Askhara. Sebab dia biasa disapa Ari Askhara.
Meski begitu, hasil pemeriksaan komite audit Garuda menyebutkan ada beberapa orang yang diduga berkaitan dengan skandal ini. Bisa jadi Ari tak melakukan penyelundupan.
Jika itu benar bukan berarti Ari bebas dari ancaman pidana. Sebab menurut Deni biasanya kasus penyelundupan penjatuhan hukumannya bersifat tanggung renteng atau siapapun yang terlibat.
Dalam pasal 103 berbunyi setiap orang yang membuat, menyetujui, atau turut serta dalam pemalsuan data ke dalam buku atau catatan, lalu memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean atau menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana juga bisa terjerat pidana.
Pidana yang dimaksud penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun. Ada juga ancaman denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Simak Video “Eks Direktur Garuda Didakwa Terima Suap dan TPPU Pengadaan Pesawat“
[Gambas:Video 20detik]
(das/dna)