Infopenguasa.com – Dalam perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi komoditas timah yang melibatkan Harvey Moeis, terungkap fakta mengejutkan bahwa suami aktris Sandra Dewi ini tidak memiliki jet pribadi. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengungkap bahwa Harvey telah menggunakan jet pribadi sebanyak 32 kali.
Seperti diketahui, Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah. Tidak hanya itu, Harvey juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Harvey.
“Untuk TPPU, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di kantornya pada Kamis, 4 April 2024.
Menanggapi kabar bahwa Harvey sering menggunakan jet pribadi, Kejagung menelusuri status kepemilikan jet tersebut. Pada awalnya, jet-jet pribadi tersebut diduga milik Harvey Moeis, namun penyelidikan lebih lanjut mengungkap hal yang berbeda. Kejagung bahkan mengancam akan menyita jet pribadi itu jika terbukti berasal dari hasil korupsi.
“Jika memang ada kaitannya dengan kepemilikan atau disembunyikan, pasti kita kejar,” tegas Kuntadi. “Semua informasi akan kita cermati dan sikapi sesuai porsinya.”
Kejagung mengungkap status kepemilikan jet pribadi yang disebut-sebut milik Harvey Moeis. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa jet pribadi tersebut bukan milik Harvey, melainkan milik perusahaan lain.
“Dari hasil penelusuran aset oleh jajaran Jampidsus, jet pribadi tersebut bukan atas nama Harvey Moeis,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan pada Selasa, 2 Juli 2024.
Pesawat jet yang dimaksud adalah Bombardier Challenger 605 dengan nomor registrasi T7_IDR, yang terdaftar di San Marino. Menurut Harli, pesawat tersebut dimiliki oleh Regal Meters Limited Ltd dan dioperasikan bekerja sama dengan PT Express Transportasi Antarbenua.
“Jadi ini milik Regal Meters Limited Ltd yang operasionalnya bekerja sama dengan PT Express Transportasi Antarbenua dari tahun 2019 hingga 2022,” jelas Harli.
Lebih lanjut, Harli mengungkapkan bahwa Harvey Moeis tidak pernah menyewa pesawat tersebut. Namun, nama Harvey tercatat sebanyak 32 kali sebagai penumpang di manifes pesawat tersebut.
“Nama Harvey tercatat 32 kali sebagai penumpang, tapi dia tidak menyewa pesawat itu. Statusnya hanya sebagai penumpang,” ungkap Harli.
Meskipun begitu, Harvey dilaporkan membayar sejumlah biaya untuk setiap penerbangannya, namun detail nominal yang dibayarkan belum diungkapkan oleh pihak Kejagung.
Kejagung berkomitmen untuk terus menelusuri aliran dana dan aset terkait kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan Harvey Moeis. Pengungkapan status kepemilikan jet pribadi ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya membongkar kasus tersebut.
“Ya, semua informasi terkait kepemilikan dan penggunaan aset akan kita cermati dan tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Harli.
Dalam beberapa kasus korupsi besar di Indonesia, penggunaan aset mewah seperti jet pribadi sering kali menjadi sorotan karena dapat menunjukkan pola hidup mewah yang tidak sesuai dengan penghasilan resmi. Dalam kasus Harvey Moeis, meskipun dia tidak memiliki jet pribadi, namun frekuensi penggunaannya tetap menjadi perhatian publik dan pihak berwenang.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harvey Moeis dan beberapa pejabat lainnya memberikan dampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan semua yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal.
Selain itu, kasus ini juga menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap pejabat dan pengusaha yang memiliki akses terhadap aset-aset mewah. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Kejagung memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri semua aset yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi dan TPPU. Penegakan hukum yang tegas dan adil diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Ini adalah komitmen kami untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Semua aset yang terkait akan kita telusuri dan tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Harli.
Kasus ini masih terus berkembang dan menarik perhatian publik. Diharapkan, dengan langkah-langkah tegas yang diambil oleh Kejagung, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat kembali pulih dan Indonesia dapat terbebas dari praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Baca juga: DPR Kritik Kegagalan Backup Data Pemerintah Jadi Bukti Tata Kelola yang Buruk