Jakarta, Infopenguasa.com – Kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus didalami KPK. Rencananya, kini KPK akan memanggil Muhaimin Iskandar atau Cak Imin untuk menjadi saksi dalam kasus ini.
Awalnya, kabar pemanggilan Ketum PKB ini diembuskan salah satu sumber di KPK dan di luar KPK. Diketahui, kasus ini mencuat saat Cak Imin menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), tepatnya di tahun 2012.
“Besok ditunggu saja. Sekali lagi harapan kami hadir sesuai surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip, Senin (4/9/2023)
Ali meminta siapa pun yang dibutuhkan keterangannya oleh KPK wajib dipanggil. Dia pun berharap mereka yang dipanggil sebagai saksi kooperatif.
“Yang pasti siapapun yang keterangannya dibutuhkan untuk penyidikan KPK kita panggil. Sebagai saksi tentunya, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang sudah kami tetapkan. Jadi dalam proses penyidikan dalam sistem penegakan hukum di KPK sudah ada tersangkanya. Berbeda di penegak hukum lain barangkali di proses penyidikan belum ada tersangkanya,” ucap Ali.
Sementara itu, tim detikcom sudah menghubungi sejumlah elite PKB soal kabar pemanggilan KPK. Namun, sejauh ini belum ada yang memberikan respons.
Baca Juga : Jokowi Pilih Luhut Pimpin Penanganan Polusi Udara di Jakarta
KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 3 orang tersangka, meski belum secara resmi mengumumkannya ke publik. Ketiganya yakni dua orang pihak dari Kemnaker bernama Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta, serta satu orang pihak swasta bernama Karunia.
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri. Perkara ini terjadi di Kemnaker di masa Cak Imin menjabat Menaker, yaitu pada 2012.
Perkara ini menjadi polemik karena dianggap politis mengingat Cak Imin sendiri baru-baru ini dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden atau bacawapres mendampingi Anies Baswedan.
Meski demikian, KPK menepis bila dikatakan perkara ini berkaitan dengan hal itu. Ali Fikri sebelumnya telah menjelaskan runutan penyidikan korupsi di Kemnaker tersebut.
Ia mengatakan, alat bukti dari korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker telah terkumpul sejak Juli 2023. Melalui mekanisme gelar perkara, kasus itu lalu dinaikkan ke tingkat penyidikan. Surat perintah penyidikan (sprindik) lalu keluar di Agustus 2023 atau sebelum Cak Imin dideklarasikan sebagai bacawapres.
“Melalui gelar perkara KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbut setelahnya sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu,” kata Ali saat dikonfirmasi, Minggu (3/9/2023).
Kasus korupsi di Kemnaker berawal dari adanya laporan masyarakat. Laporan itu lalu ditelaah dan diverifikasi hingga dilakukan penyelidikan dan naik ke tingkat penyidikan.
“Lalu berproses panjang di Kedeputian Penindakan hingga naik penyelidikan berupa pengumpulan bahan keterangan sampai pada akhirnya dapat diputuskan lanjut naik pada proses penyidikan di Juli 2023 dimaksud,” jelas Ali.
Menurut Ali, penyidikan dugaan korupsi di Kemnaker melalui proses pemeriksaan laporan yang panjang dan detail. Kasus itu telah diusut sebelum ramainya hiruk pikuk politik saat ini.
“Yang artinya apa? Jelas pada proses penerimaan laporan hingga penyelidikan saja kami pastikan butuh waktu panjang lebih dahulu. Tidak sebulan dua bulan bahkan bisa lebih dan tentu sudah pasti sebelum ramai urusan hiruk pikuk politik pencapresan tersebut,” papar Ali.
Baca Juga : Rafael Alun Didakwa Pencucian Uang hingga Rp 100 Miliar
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari Infopenguasa.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.