Infopenguasa.com – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin, akhirnya hadir dalam apel pagi di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Senin, 11 November 2024. Setelah hampir sebulan tidak tampak di hadapan publik, kehadiran Paman Birin di acara tersebut membuat banyak pihak bertanya-tanya mengenai ketidakhadirannya yang berkepanjangan.
Dalam sambutannya, Sahbirin menyampaikan bahwa ia masih berada di Kalimantan Selatan dan meminta para ASN untuk tetap bekerja dengan semangat tinggi demi kesuksesan program ketahanan pangan. “Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulilah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada media.
Pernyataan ini seakan bertujuan untuk meyakinkan publik bahwa dirinya tidak melarikan diri, meskipun status hukumnya masih dalam sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyatakan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret beberapa pejabat di wilayahnya. Namun, hingga saat ini Sahbirin masih bebas berkeliaran, bahkan sempat menghilang hingga menimbulkan spekulasi publik.
Tidak hanya itu, dalam apel tersebut, Paman Birin menyampaikan pesan kepada seluruh pegawai agar tetap menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan menjalin sinergi dengan pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan. Namun, nada dari sambutannya lebih terlihat sebagai upaya mempertahankan citra ketimbang menjawab tuduhan serius yang dialamatkan kepadanya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Tom Lembong sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Sebelumnya, pada 6 Oktober 2024, KPK menggelar operasi tangkap tangan yang menyeret nama Sahbirin Noor terkait dugaan penerimaan suap dalam proyek di Kalimantan Selatan. Sahbirin, yang menjadi tersangka, diduga menerima sejumlah uang sebagai bagian dari fee proyek yang disembunyikan dalam kardus. Dalam keterangannya, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan melarang Sahbirin bepergian ke luar negeri sejak 5 November 2024. Meski begitu, Sahbirin hingga kini masih mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa lembaganya telah berusaha maksimal untuk memanggil Sahbirin, tetapi keberadaannya sempat tidak diketahui. “Kami sudah berupaya maksimal melakukan pencarian terhadap Saudara Sahbirin, bahkan menerbitkan surat larangan keluar negeri atas nama beliau,” ujar Budi.
Di sisi lain, kuasa hukum Sahbirin, Agus Sudjatmoko, membantah tudingan KPK. Menurutnya, pihak KPK bersikap subjektif dalam kasus ini. Ia menyebutkan bahwa tuduhan melarikan diri yang dilayangkan KPK tidak memiliki dasar kuat. “Istilah melarikan diri tidak dikenal dalam KUHAP maupun undang-undang lainnya,” ucap Agus membela kliennya.
Namun, sikap ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik, mengingat Paman Birin baru muncul kembali setelah hampir satu bulan absen. Dalam apel tersebut, ia tampak berusaha menciptakan kesan bahwa dirinya tetap ada dan berperan aktif sebagai kepala daerah. Tetapi bagi sebagian masyarakat, sikapnya ini justru memperlihatkan ketidakseriusan dalam menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.
Ketiadaan Paman Birin selama sebulan tanpa penjelasan yang memadai menambah kecurigaan publik. Selain itu, pidatonya yang hanya berisi pesan normatif seperti meminta kesetiaan para pegawai, dianggap tidak menjawab pertanyaan mendesak terkait dugaan korupsi yang mengancam kredibilitas kepemimpinannya.
Di akhir apel, Paman Birin menutup sambutannya dengan doa untuk keselamatan daerah dan rakyat Kalimantan Selatan. “Sekali lagi, kita berdoa semoga kita semua, rakyat kita, Banua kita diselamatkan oleh Allah SWT, Amin Ya Rabbal Alamin,” katanya.
Meski demikian, publik Kalimantan Selatan kini tampaknya menginginkan lebih dari sekadar ucapan dan doa. Mereka menunggu bukti nyata bahwa Paman Birin mampu menghadapi masalah ini dengan sikap terbuka dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.