Infopenguasa.com – Citra kepolisian kembali tercoreng setelah muncul dugaan pemerasan senilai Rp 20 miliar yang dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Kasus ini kini ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya.
Kabid Propam Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa AKBP Bintoro telah diamankan sejak Sabtu (25/1) untuk menjalani pemeriksaan. “Kami sudah tangani dari Sabtu, dan bersamaan waktu sudah kami amankan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya,” ujarnya sebagaimana dilansir dari Antara. Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan penempatan khusus (patsus) bagi AKBP Bintoro.
Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap dugaan pembunuhan dan kekerasan terhadap dua anak di bawah umur yang melibatkan tersangka AN dan MBH alias BH. Kedua korban, berinisial N dan X, diduga dicekoki narkoba hingga overdosis, diperkosa, dan akhirnya meninggal dunia di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Perkara ini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada April 2024 dengan nomor laporan LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.
Namun, investigasi terhadap kasus tersebut mencuatkan tuduhan serius terhadap AKBP Bintoro. Ia diduga memeras salah satu tersangka dengan memanfaatkan informasi tentang hubungan keluarga tersangka dengan pemilik perusahaan besar di bidang kesehatan. Narasi ini memicu kekecewaan publik atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendalami kasus ini guna menjaga integritas institusi. “Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
Meski demikian, publik mempertanyakan langkah-langkah konkret yang diambil oleh Polda Metro Jaya. Hingga kini, belum ada informasi yang jelas terkait hasil pemeriksaan maupun tindakan tegas terhadap AKBP Bintoro. Hal ini dinilai semakin memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, terutama dalam hal penegakan kode etik dan disiplin.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran etik oleh oknum kepolisian. Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi, seperti dugaan pemerasan ini, dianggap mencederai amanah yang diemban aparat penegak hukum. Langkah yang lambat dan minim transparansi dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini turut memunculkan spekulasi di kalangan masyarakat.
Selain itu, isu ini juga memunculkan tekanan dari berbagai pihak agar Polri mengambil tindakan tegas. Publik menilai, jika dugaan ini terbukti, hukuman berat harus dijatuhkan kepada AKBP Bintoro guna memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan terhadap institusi.
Kasus AKBP Bintoro menjadi tantangan serius bagi Polri dalam menjaga reputasi dan integritasnya. Transparansi dalam penanganan kasus serta tindakan tegas terhadap pelanggaran etik menjadi kebutuhan mendesak agar Polri dapat membuktikan komitmennya dalam menjalankan tugas secara profesional.
Apabila kasus ini tidak ditangani dengan baik, kekhawatiran terhadap berulangnya pelanggaran serupa semakin meningkat. Untuk itu, masyarakat berharap Polri dapat menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus ini, tanpa pandang bulu, demi menjaga marwah institusi yang seharusnya menjadi simbol keadilan dan keamanan.