Misteri kematian Juwita (23), seorang wartawati media daring di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mulai menemukan titik terang. Penyelidikan mengarah pada dugaan bahwa Juwita menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh seorang anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berinisial J. Pelaku diketahui berpangkat Kelasi Satu dan bertugas di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan, Kalimantan Timur.
Keluarga korban, melalui kakaknya, Supraja Ardinata, mendesak agar kasus ini diusut tuntas tanpa ada informasi yang disembunyikan. “Harapan kami sekeluarga, pokoknya dibuka selebar-lebarnya sampai tuntas. Jangan ada yang ditutupi,” ujar Supraja kepada wartawan pada Kamis (27/3/2025) dini hari. Sebelumnya, pada Rabu (26/3/2025) malam, Supraja mendatangi Polres Banjarbaru untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasus ini. Keluarga menyatakan akan menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian.
Juwita ditemukan tewas pada Sabtu (22/3/2025) sore di kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru. Kematian yang dianggap janggal ini mendorong organisasi pers dan rekan-rekan jurnalis di Banjarbaru untuk mendesak Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan mendalam. Hingga kini, empat saksi telah diperiksa oleh pihak kepolisian.
Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Lima hari setelah kejadian, Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan menggelar konferensi pers yang mengungkap dugaan keterlibatan oknum TNI AL berinisial J dalam pembunuhan Juwita.
Kasus ini menambah daftar panjang insiden kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan aparat. Sebelumnya, pada Maret 2024, tiga anggota TNI AL diduga menculik dan menganiaya Sukandi Ali, seorang wartawan di Halmahera Selatan. Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam tindakan tersebut dan menuntut transparansi dalam penanganan kasusnya.
Dewan Pers juga mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis oleh prajurit TNI AL di Halmahera Selatan. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa Dewan Pers akan mengawal dan memberikan dukungan penuh kepada korban serta keluarganya untuk mendapatkan hak atas kebenaran, pemulihan, dan keadilan.
Kasus pembunuhan Juwita menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Kebebasan pers harus dijaga, dan segala bentuk kekerasan terhadap pekerja media tidak dapat ditoleransi. Masyarakat berharap agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian dan institusi terkait diharapkan dapat bekerja sama dalam mengungkap kasus ini secara menyeluruh. Selain itu, diperlukan upaya konkret untuk mencegah terulangnya kekerasan terhadap jurnalis di masa mendatang, termasuk peningkatan kesadaran dan pelatihan bagi aparat tentang pentingnya menghormati kebebasan pers dan hak asasi manusia.
Kematian Juwita menjadi pengingat bahwa profesi jurnalis masih menghadapi berbagai risiko. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, institusi keamanan, dan masyarakat, sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi para pekerja media. Hanya dengan demikian, kebebasan pers sebagai pilar demokrasi dapat terwujud dan berfungsi sebagaimana mestinya.