infopenguasa.com
Rabu, Juli 2, 2025
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Pemilu
  • Politik
    • Berita Politik
    • Edu Politik
  • Jaga Negeri
  • Aparatur Negara
    • TNI/Polri
    • Tokoh
infopenguasa.com
No Result
View All Result
Home Berita Politik Berita Terkini

DPR Resmi Sahkan Revisi Undang-Undang TNI, Menuai Pro dan Kontra

by christine natalia
21 Maret 2025
in Berita Terkini
0
DPR Resmi Sahkan Revisi Undang-Undang TNI, Menuai Pro dan Kontra

DPR Resmi Sahkan Revisi Undang-Undang TNI, Menuai Pro dan Kontra

492
SHARES
1.4k
VIEWS

Infopenguasa.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/3). Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi partai politik menyetujui Rancangan Undang-Undang TNI (RUU TNI) untuk menjadi undang-undang meskipun mendapat kritik dari berbagai pihak.

Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin jalannya rapat mengajukan persetujuan kepada anggota dewan sebelum akhirnya diketok palu. “Sekarang saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi dan anggota, apakah Rancangan Undang-Undang TNI bisa disetujui menjadi undang-undang?” tanyanya. Pernyataan tersebut disambut serempak dengan jawaban “Setuju!” dari para anggota yang hadir.

Dalam sidang paripurna tersebut, tercatat 293 anggota DPR turut hadir, termasuk pimpinan DPR seperti Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir. Pengesahan ini merupakan hasil dari pembahasan sebelumnya di tingkat I dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama pemerintah pada Selasa (18/3).

Perubahan dalam UU TNI

Revisi UU TNI ini memuat sejumlah perubahan yang cukup signifikan. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah Pasal 7 yang mengatur tugas dan fungsi baru TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Selain itu, perubahan dalam Pasal 47 juga menarik perhatian publik karena memperluas jumlah kementerian dan lembaga sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif dari sebelumnya 10 instansi menjadi 14 instansi.

Poin lain yang juga menjadi perdebatan adalah Pasal 53 yang mengatur perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI. Berdasarkan revisi ini, usia pensiun dibagi menjadi tiga kategori, yakni untuk tamtama dan bintara, perwira menengah, serta perwira tinggi.

Respons Publik dan Gelombang Protes

Meskipun telah disahkan, pengesahan revisi UU TNI tidak lepas dari kritik dan penolakan berbagai elemen masyarakat. Sejumlah kelompok sipil dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan kompleks parlemen saat rapat paripurna berlangsung. Mereka menyuarakan kekhawatiran bahwa revisi ini berpotensi menghidupkan kembali konsep dwifungsi militer yang pernah diterapkan pada masa Orde Baru.

Salah satu poin yang paling disoroti adalah ketentuan dalam Pasal 47 yang memungkinkan lebih banyak prajurit aktif menduduki jabatan sipil. Kritikus menilai kebijakan ini dapat mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil, sehingga berpotensi melemahkan supremasi sipil dalam sistem pemerintahan. Beberapa akademisi dan aktivis, termasuk dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Islam Indonesia (UII), juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa perubahan ini bisa membuka ruang bagi otoritarianisme.

Di sisi lain, pihak yang mendukung revisi UU TNI berpendapat bahwa perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan peran TNI dengan tantangan zaman. Beberapa anggota DPR menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat institusi pertahanan negara dan meningkatkan profesionalisme prajurit dalam berbagai sektor strategis.

Dengan telah disahkannya revisi UU TNI, pemerintah kini bertanggung jawab untuk menyusun regulasi turunan agar implementasi undang-undang ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Sementara itu, kelompok masyarakat sipil yang menolak tetap berupaya menyuarakan aspirasi mereka, termasuk kemungkinan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Perubahan dalam UU TNI ini menandai babak baru dalam pengelolaan institusi militer di Indonesia. Namun, dinamika antara pemerintah, parlemen, dan masyarakat sipil masih akan terus berkembang seiring dengan pelaksanaan aturan baru ini di lapangan.

Tags: Dwifungsi MiliterPengesahan DPRProtes MasyarakatRevisi UU TNIUsia Pensiun TNI
Share197Tweet123SendShare
christine natalia

christine natalia

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Apa Itu Politik Identitas?

Apa Itu Politik Identitas?

13 Juli 2023
Polri Terus Ungkap 5 Saksi Kasus Pembunuhan Noven

Polri Terus Ungkap 5 Saksi Kasus Pembunuhan Noven

11 Juli 2023
Dugaan Kasus Mobil Terbakar Anggota KPUD Murung Raya

Dugaan Kasus Mobil Terbakar Anggota KPUD Murung Raya

9 Januari 2023
Pemerintah dan Lembaga Profesi Dinilai Lalai Tangani Pelecehan Seksual Dokter Cabul di Garut

Pemerintah dan Lembaga Profesi Dinilai Lalai Tangani Kasus Dokter Cabul di Garut

0
Dirsiber Bareskrim Wanti-wanti Pembuat Ujaran Picu Perpecahan Bakal Ditindak

Dirsiber Bareskrim Wanti-wanti Pembuat Ujaran Picu Perpecahan Bakal Ditindak

0
Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan Ditahan Bareskrim!

Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan Ditahan Bareskrim!

0
Pemerintah dan Lembaga Profesi Dinilai Lalai Tangani Pelecehan Seksual Dokter Cabul di Garut

Pemerintah dan Lembaga Profesi Dinilai Lalai Tangani Kasus Dokter Cabul di Garut

17 April 2025
Media Hub Polri Jadi Rujukan Utama Jurnalis untuk Informasi Akurat dan Aktual

Apresiasi Jurnalis untuk Media Hub, Portal yang Informatif dan Tanggung Jawab

16 April 2025
Keaslian Ijazah Jokowi Dipersoalkan, PN Solo Tunjuk Majelis Hakim

Keaslian Ijazah Jokowi Dipersoalkan, PN Solo Tunjuk Majelis Hakim

15 April 2025
© Copyright Infopenguasa.com Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pemilu
  • Politik
    • Berita Politik
    • Edu Politik
  • Jaga Negeri
  • Aparatur Negara
    • TNI/Polri
    • Tokoh

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz