Infopenguasa.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/3). Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi partai politik menyetujui Rancangan Undang-Undang TNI (RUU TNI) untuk menjadi undang-undang meskipun mendapat kritik dari berbagai pihak.
Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin jalannya rapat mengajukan persetujuan kepada anggota dewan sebelum akhirnya diketok palu. “Sekarang saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi dan anggota, apakah Rancangan Undang-Undang TNI bisa disetujui menjadi undang-undang?” tanyanya. Pernyataan tersebut disambut serempak dengan jawaban “Setuju!” dari para anggota yang hadir.
Dalam sidang paripurna tersebut, tercatat 293 anggota DPR turut hadir, termasuk pimpinan DPR seperti Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir. Pengesahan ini merupakan hasil dari pembahasan sebelumnya di tingkat I dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama pemerintah pada Selasa (18/3).
Perubahan dalam UU TNI
Revisi UU TNI ini memuat sejumlah perubahan yang cukup signifikan. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah Pasal 7 yang mengatur tugas dan fungsi baru TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Selain itu, perubahan dalam Pasal 47 juga menarik perhatian publik karena memperluas jumlah kementerian dan lembaga sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif dari sebelumnya 10 instansi menjadi 14 instansi.
Poin lain yang juga menjadi perdebatan adalah Pasal 53 yang mengatur perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI. Berdasarkan revisi ini, usia pensiun dibagi menjadi tiga kategori, yakni untuk tamtama dan bintara, perwira menengah, serta perwira tinggi.
Respons Publik dan Gelombang Protes
Meskipun telah disahkan, pengesahan revisi UU TNI tidak lepas dari kritik dan penolakan berbagai elemen masyarakat. Sejumlah kelompok sipil dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan kompleks parlemen saat rapat paripurna berlangsung. Mereka menyuarakan kekhawatiran bahwa revisi ini berpotensi menghidupkan kembali konsep dwifungsi militer yang pernah diterapkan pada masa Orde Baru.
Salah satu poin yang paling disoroti adalah ketentuan dalam Pasal 47 yang memungkinkan lebih banyak prajurit aktif menduduki jabatan sipil. Kritikus menilai kebijakan ini dapat mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil, sehingga berpotensi melemahkan supremasi sipil dalam sistem pemerintahan. Beberapa akademisi dan aktivis, termasuk dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Islam Indonesia (UII), juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa perubahan ini bisa membuka ruang bagi otoritarianisme.
Di sisi lain, pihak yang mendukung revisi UU TNI berpendapat bahwa perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan peran TNI dengan tantangan zaman. Beberapa anggota DPR menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat institusi pertahanan negara dan meningkatkan profesionalisme prajurit dalam berbagai sektor strategis.
Dengan telah disahkannya revisi UU TNI, pemerintah kini bertanggung jawab untuk menyusun regulasi turunan agar implementasi undang-undang ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Sementara itu, kelompok masyarakat sipil yang menolak tetap berupaya menyuarakan aspirasi mereka, termasuk kemungkinan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Perubahan dalam UU TNI ini menandai babak baru dalam pengelolaan institusi militer di Indonesia. Namun, dinamika antara pemerintah, parlemen, dan masyarakat sipil masih akan terus berkembang seiring dengan pelaksanaan aturan baru ini di lapangan.