Infopenguasa.com – Wakil Ketua DPR Adies Kadir menegaskan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR periode 2024-2029 dinilai wajar. Menurutnya, angka tersebut sesuai dengan kondisi biaya sewa tempat tinggal di sekitar kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Adies menjelaskan, jika anggota dewan memilih tinggal di kos, biaya rata-rata per bulan sekitar Rp3 juta. Namun, opsi tersebut dinilai kurang sesuai dengan kebutuhan anggota DPR yang harus memiliki ruang memadai untuk mendukung aktivitas sehari-hari. Ia menambahkan, mayoritas anggota merasa tidak nyaman apabila hanya tinggal di kos.
Lebih lanjut, Adies menyebut harga sewa rumah di wilayah Senayan jauh lebih tinggi. Rata-rata, biaya kontrak rumah di kawasan tersebut mencapai Rp40 juta hingga Rp50 juta per bulan. Selain lokasi strategis, rumah kontrakan di sekitar Senayan biasanya dilengkapi dengan garasi serta area parkir, yang dinilai penting bagi anggota DPR.
“Kalau kontrak rumah di sekitar sini, biayanya sekitar Rp40 juta sampai Rp50 juta. Saya kira angka Rp50 juta per bulan itu masih masuk akal,” kata Adies saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (19/8).
Adies juga menegaskan bahwa fasilitas tunjangan rumah hanya diberikan kepada anggota DPR. Sementara pimpinan DPR tidak lagi menerima tunjangan karena sudah difasilitasi rumah dinas. Dengan demikian, hanya anggota biasa yang berhak memperoleh tunjangan tersebut.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menambahkan bahwa penetapan nilai tunjangan rumah tidak dilakukan secara sembarangan. Ia menyatakan, angka tersebut sudah melalui mekanisme formal bersama Kementerian Keuangan.
Menurut Indra, pemberian tunjangan rumah dilakukan karena anggota DPR periode saat ini tidak lagi menempati rumah jabatan di Kalibata, Jakarta Selatan. Fasilitas rumah dinas yang sebelumnya tersedia dianggap tidak layak untuk digunakan kembali. Kondisi fisik bangunan di Kalibata dinilai sudah usang dan tidak ekonomis untuk dipertahankan.
Dengan kebijakan baru ini, seluruh anggota DPR diberikan tunjangan rumah bulanan yang nilainya maksimal Rp50 juta. Angka tersebut disesuaikan dengan kebutuhan tempat tinggal yang dianggap representatif serta lokasi yang mendukung mobilitas anggota dewan dalam menjalankan tugas.
Kebijakan tunjangan rumah ini menimbulkan perhatian publik, terutama terkait besarannya yang dinilai cukup tinggi dibandingkan dengan biaya hidup rata-rata masyarakat. Meski demikian, DPR menegaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar administratif serta pertimbangan praktis terkait kebutuhan kerja.
Adies menyampaikan bahwa anggota DPR memerlukan tempat tinggal yang memadai di dekat kompleks parlemen agar bisa menjalankan tugas dengan optimal. Ia menilai, fasilitas itu merupakan bagian dari penunjang kinerja, bukan sekadar keuntungan pribadi.
Perdebatan mengenai tunjangan rumah anggota DPR kemungkinan masih akan berlangsung di tengah sorotan publik. Namun, pihak DPR memastikan bahwa kebijakan ini diambil dengan memperhatikan aspek efisiensi, kelayakan, dan kepatuhan pada aturan yang berlaku.
Dengan keputusan tersebut, DPR menekankan bahwa pemberian tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan merupakan langkah yang sudah dipertimbangkan matang-matang demi mendukung aktivitas legislatif.








