WE Online, Jakarta –
Politisi PDIP Junimart Girsang menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi atau membatalkan kemenangan pasangan calon Nomor Urut 2, Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly yang diusung PDIP dalam Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, sebagai keputusan otoriter.
“Menurut saya keputusan MK yang mendiskualifikasi pasangan calon Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, jelas-jelas mengandung Ultra Petita. Sehingga dalam hal ini MK dengan otoritasnya telah menerbitkan putusan yang otoriter,” kata Junimart dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/4/2021)
Menurutnya, pokok gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba, tidak satupun meminta agar MK menjatuhkan putusan diskualifikasi kepada pihak tergugat Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly.
Junimart mengatakan, pemohon menyatakan karena Orient Riwu Kore memegang kewarganegaraan Amerika Serikat, dengan sendirinya status WNI yang ada padanya hilang.
“Oleh karena itu keputusan MK tersebut harus dikoreksi, dengan cara menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan dasar perbuatan melawan hukum karena telah merugikan hak hukum Bupati terpilih secara demokrasi,” ujar dia.