InfoPenguasa.com – Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, baru-baru ini mengumumkan dorongannya terhadap Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024. Unggahan tersebut menarik perhatian publik setelah Dasco mengunggah foto mereka berdua di akun Instagramnya dengan keterangan, “Budisatrio Djiwandono – Kaesang Pangarep For Jakarta 2024.”
Keduanya bukanlah sosok yang asing dalam dunia politik Indonesia. Budisatrio Djiwandono adalah keponakan dari Presiden Terpilih Prabowo Subianto, sementara Kaesang Pangarep adalah putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam konteks ini, duet mereka dianggap sebagai lanjutan dari aliansi politik yang telah terjalin antara Prabowo dan Jokowi, yang berhasil memenangkan Pilpres 2024 dengan meraih 58% suara pemilih.
Namun, usulan duet ini segera memicu perdebatan. Secara hukum, Kaesang Pangarep belum memenuhi syarat usia untuk menjadi calon wakil gubernur. Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994, belum genap berusia 30 tahun, sementara UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun. Pasal 7 ayat (2) huruf e menyatakan: “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.”
Hal ini berarti, sesuai aturan yang ada, Kaesang tidak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024. Namun, beberapa pengamat politik tidak menutup kemungkinan bahwa perubahan aturan bisa saja terjadi melalui proses Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai contoh, pada Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka, kakak Kaesang yang masih berusia 36 tahun, bisa maju sebagai calon wakil presiden setelah MK memutuskan perubahan syarat pencalonan dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut keputusan MK yang dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman, pada 16 Oktober 2023, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau dalam jabatan yang dipilih melalui pemilu. “Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ujar Anwar Usman.
Di tengah kontroversi ini, dukungan terhadap duet Budi-Kaesang datang dari berbagai kalangan, termasuk dari selebriti terkenal Raffi Ahmad. Namun, di balik sorotan media sosial, banyak pihak mempertanyakan motif di balik pengusulan duet ini. Beberapa analis politik menilai langkah ini sebagai upaya melanggengkan kekuasaan dinasti politik Prabowo-Jokowi. Kehadiran dua tokoh muda dari keluarga besar politik ini dianggap sebagai strategi untuk memperkuat posisi politik dan mengonsolidasikan kekuasaan di masa depan.
Selain itu, ada juga yang mempertanyakan kapabilitas dan pengalaman Kaesang Pangarep dalam pemerintahan. Meskipun ia dikenal sebagai pengusaha muda yang sukses, namun belum ada rekam jejak yang membuktikan kemampuannya dalam mengelola pemerintahan daerah. Sebaliknya, Budisatrio Djiwandono dinilai memiliki latar belakang politik yang lebih kuat karena terhubung langsung dengan Prabowo Subianto.
Seiring dengan semakin dekatnya Pilkada Jakarta 2024, masyarakat akan terus mengamati perkembangan duet ini. Apakah mereka mampu menghadapi tantangan hukum dan politik yang ada, ataukah ini hanya menjadi salah satu strategi politik yang tidak akan terealisasi?
Yang jelas, dinamika politik Jakarta akan semakin memanas dengan berbagai manuver yang terjadi. Terlepas dari segala kontroversi, yang terpenting adalah bagaimana para calon ini dapat menjawab kebutuhan dan aspirasi warga Jakarta. Hanya waktu yang akan membuktikan apakah duet Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep ini mampu membawa perubahan positif atau sekadar menjadi bagian dari permainan politik elit.
Baca juga: KPK Setorkan Rp59,2 Miliar ke Kas Negara dari Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza
Sumber: Sindonews.