Dalam gugatannya yang tercantum dalam sipp.pn-jakartaselatan.go.id disebutkan pihak Tommy menggugat Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Kemudian Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Kemudian Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari. Selanjutnya Stella Elvire Anwar Sani, Pemerintah Republik Indonesia cq pemerintah Daerah Khusus Daerah Ibu Kota Jakarta cq pemerintah wilayah Kecamatan Cilandak dan PT Citra Waspphutowa.
PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sendiri tak luput dalam pembahasan gugatan ini.
(dna/dna)