Info Penguasa – Menjelang tahun politik pemilihan presiden, salah satu fenomena yang perlu dicegah adalah tren polarisasi perpecahan sosial. Polarisasi, mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti membelah menjadi dua bagian. Polarisasi politik memiliki dua definisi kelompok dengan pandangan dan pandangan politik yang berbeda.
Mengutip Opini Publik dalam Polarisasi Politik yang dipublikasikan di media sosial, polarisasi politik terjadi ketika masyarakat terbagi menjadi dua ekstrem yang berlawanan karena suatu masalah, kebijakan, atau ideologi. Fenomena tersebut tergolong baru dalam politik Indonesia.
Apa itu polarisasi politik?
Polarisasi politik ini disebabkan oleh komitmen yang kuat terhadap budaya, ideologi, atau kandidat kelompok pemecah belah. Polarisasi membuat suatu kelompok percaya bahwa pandangan dan prinsipnya adalah yang paling benar. Mereka menganggap oposisi memiliki politik dan moral yang salah.
Polarisasi diakibatkan suatu perubahan framing komunikasi politik partai. Perubahan framing terjadi karena adanya perubahan peta atau budaya politik yang diikuti sikap para pendukung partai.
Fenomena ini muncul pada Pemilihan Presiden 2019 yang mempertemukan pasangan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin dengan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Mengutip dari publikasi Mengelola Polarisasi Politik dalam Sirkulasi Kekuasaan di Indonesia, masyarakat melihat kedua pasangan calon sebagai tokoh yang berseberangan dalam segala hal.
Dukungan para pemilih pun cepat terbentuk dalam posisi berseberangan, terutama karena tema yang dibawa kedua pasangan ini berlainan. Satu berbicara penguatan kawasan pinggiran di Indonesia, dan yang lain ingin mengembalikan kejayaan Indonesia di kancah internasional. Yang satu menggandeng kelompok nasionalis, yang lain mengumpulkan kelompok Islam.
Polarisasi makin jelas, sehingga para pemilih tidak ragu menunjukkan posisi mereka di ruang publik dan media sosial. Pada hari pemilihan cukup banyak orang yang mengunggah foto jari mereka yang telah diwarnai tinta yang jumlahnya menandakan pilihan nomor urut calon presiden dan wakilnya.
Baca Juga : Konflik Dalam PPP Tidak Ganggu Verifikasi Administrasi Partai Politik di KPU
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari infopenguasa.com Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainya.