Infopenguasa.com – Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana yang panjang dan sangat kaku ke proses di luar pidana salah satunya menggunakan pendekatan restoratif justice.
Restoratif justice atau keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Nah, tujuan diversi ini karena institusi hukum bukanlah jalan untuk menyelesaikan permasalahan anak lantaran justru di dalamnya rawan terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap hak anak.
Adapun anak yang dimaksud adalah anak yang berkonflik dengan hukum atau telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana. Diversi ini diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau disebut UU SPPA.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan terkait AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo yang menjalani diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelum menjalani sidang perdananya pagi ini. Kejagung menyebut diversi memang diatur pada UU Sistem Peradilan anak sehingga hakim memiliki kewajiban melakukan upaya mediasi atau diversi pada perkara anak.
“UU sistem peradilan anak mewajibkan setiap tahapan pemeriksaan untuk melakukan upaya Diversi di setiap tahapan proses hukum mulai dari Penyidikan, penuntutan dan proses pemeriksaan persidangan; artinya sebelum dimulai proses persidangan hakim mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya-upaya mediasi atau Diversi antara korban/ keluarga dengan Anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (29/3/2023).
Dengan demikian, Diversi adalah proses penyelesaian yang dilakukan hakim diluar proses peradilan dengan upaya damai. Adapun diversi dilakukan karena ancaman pidana yang dilakukan kurang dari 7 Tahun dan pelaku anak yang berhadapan dengan hukum tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
Baca Juga : Tanggapan MAKI Soal Bupati Kapuas Korupsi dengan Istrinya
Sedangkan tujuan Diversi terhadap pelaku anak yang berhadapan dengan hukum tujuannya;
1. Untuk perlindungan masa depan anak, menghilangkan stigma negatif (narapidana) kepada anak;
2. Menghindari perampasan terhadap kemerdekaan anak;
3. Mengikutsertakan korban/ keluarga dalam penyelesaian perkara;
4. Menanamkan rasa tanggung jawab kepada pelaku anak yang berhadapan dengan hukum;
5. Untuk tercapainya perdamaian antara pelaku dan korban, sehingga penyelesaian dapat dilaksanakan diluar pengadilan;
Musyawarah diversi perkara AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) digelar hari ini di PN Jaksel. Pihak keluarga David menolak damai dalam diversi tersebut sehingga sidang AG pun langsung dilanjutkan hari ini.
“Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim yang bersangkutan Yang memimpin proses diversi. Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia, artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (29/3/2023).
Djuyamto mengatakan pihak David dan AG hadir dalam musyawarah diversi tersebut. Dia menuturkan lantaran diversi gagal, maka persidangan pertama AG akan digelar hari ini juga.
“Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama, hari ini juga. Dan sidang yang pertama itu dilakukan di ruang sidang 7, tapi dengan acara sidang secara tertutup,” katanya.
Adapun diversi tersebut dihadiri oleh keluarga korban, maupun penasehat hukum keluarga korban, pihak keluarga anak, terdakwa anak dari AG, Jaksa Penuntut Umum, kemudian dari pemimpin kemasyarakatan.
Kini jaksa juga telah menggelar sidang perdana AG pacar Mario Dandy dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang tersebut berlangsung secara tertutup.
Baca Juga : KPK Diduga Dijadikan Alat Gebuk Politik
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari Infopenguasa.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.