Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan anggota ormas Pemuda Pancasila beirnisal RC sebagai tersangka dugaan pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKB Dermawan Karosekali saat unjuk rasa yang berakhir ricuh pada Kamis, (25/11/2021) kemarin sore.
Tersangkan masih menjalani pemeriksaan intensif dan tidak tertutup kemungkinan penyidik menetapkan tersangka lain pada perkara pengeroyokan tersebut.
“Satu orang ditetapkan sebagai tersangka karena pemukulan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, Pasalnya 170 KUHP,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Jumat, (26/11/2021).
Menurut Endra, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain, hal itu dibuktikan rekaman kejadian di lapangan saat terjadi pemukulan anggota Polda Metro Jaya yang dilakukan tak sendiri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 15 anggota Pemuda Pancasila sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam ketika berunjuk rasa. Endra mengungkapkan total ada 21 orang yang ditangkap terkait unjuk rasa anarkis itu.
Adapun 15 tersangka tersebut dipersangkakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
Saat menangkap 15 anggota ormas PP tersebut polisi juga menemukan dua butir peluru tajam kaliber 38 revolver. Pihak kepolisian selanjutnya akan mengembangkan penyelidikan terkait dugaan kepemilikan senjata api terkait temuan tersebut.
Sumber: JUbi.co.id