POJOKSATU.id, JAKARTA– Mabes Polri siap mengawal kebijakan pemerintah yang telah memberlakukan kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM darurat).
Kebijakan ini kembali diterapkan guna untuk mempercepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
PPKM darurat sendiri hanya diberlakukan di pulau Jawa dan Bali yang meliputi 122 kabupaten dan kota.
“Kita selalu siap mengawal kebijakan pemerintah,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam siaran persnya, Jumat (2/7/2021).
Jendral bintang dua ini menuturkan, dalam PPKM darurat ini, pihaknya akan mengedepankan pendekatan humanis terhadap warga yang melanggar aturan tersebut.
“(Dikedepankan) pendekatan humanis dan edukasi dalam disiplinkan masyarakat,” ujar Argo.
Namun, kata Argo, bila dalam penerapan ini ada warga yang berkali-kali melanggar aturan tersebut, maka alternatif hukumannya adalah pidana.
“Sementara pidana upaya terakhir dalam penegakan hukum” ujarnya.
Karena itu, mantan Kabid Humas Polda Metro ini menghimbau agar warga tetap menerapkan prokes.
“Protokol kesehatan juga jangan kendor. Gunakan selalu masker dan jauhi kerumunan,” tandasnya.
Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah.
Kebijakan diambil sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam waktu belakangan ini.
PPKM Darurat dimulai pada 3 Juli 2021, yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.
Kebijakan ini diumumkan Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Presiden Jokowi.