Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya penarikan tiga perwira menengah (pamen) yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditarik kembali ke institusi Polri. Penarikan tiga anggota itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/1109/V/KEP/2021.
“Iya benar surat telegram itu,” kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/6).
Surat itu ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (AS SDM) Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan. Surat terbit Senin (31/5). Adapun, ketiga anggota yang dirotasi dari KPK ialah Kompol Edwar Zulkarnain dan Kompol Petrus Parningotan Silalahi. Keduanya ditarik menjadi Pamen di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, satu lainnya ialah Kompol Ardian Rahayudi. Ardian ditarik dari KPK untuk menjadi Pamen di SSDM Polri.
Tidak ada nama penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju. Padahal, Majelis Etik Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) memutuskan memberhentikan Stepanus secara tidak hormat dari jabatannya sebagai pegawai KPK.
“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan putusan Majelis Etik Dewas KPK, Senin (31/5).
AKP Stepanus Robin terbukti bersalah. Dia telah menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf a, b dan c Undang-Undang Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
AKP Stepanus diduga menerima suap Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. AKP Stepanus, Syahrial, dan advokat Maskur Husain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.