Jakarta –
Penyidik PNS Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan Ari Askhara sebagai tersangka kasus penyelundupan Harley-Davidson dan dua sepeda Brompton. Namun, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ini tidak sendirian.
Pihak Bea Cukai telah menetapkan satu tersangka lagi. Dengan begitu, dalam kasus dugaan penyelundupan ini terdapat dua tersangka. Siapa satu tersangka itu?
“Kan 2 orang yang IJ itu direkturnya, informasinya 2, satu dirut,” kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Hubungan Masyarakat DJBC Haryo Limanseto saat dihubungi detikcom, Jakarta, Sabtu (3/10/2020).
Penetapan sebagai tersangka ini sudah dilakukan sejak awal September 2020. Selama proses penyelidikan berjalan lancar karena Ari Askhara kooperatif.
Dia menceritakan, usai penyidikan di Bea Cukai kasus tersebut akan dilimpahkan ke penuntut umum atau Kejaksaan. Setelah pemeriksaan oleh Kejaksaan, maka kasus tersebut akan dilimpahkan kembali ke pengadilan.
Pada kasus penyelundupan motor Harley-Davidson dan dua sepeda Brompton di dalam pesawat baru Garuda Indonesia sempat beredar nama-nama orang yang terdaftar dalam manifestasi penerbangan Garuda dari Prancis itu. Salah satunya adalah I Gusti Ngurah Askhara atau biasa disapa Ari Askhara. Berikut daftar lengkapnya, seperti yang pernah diberitakan detikcom sebelumnya, Kamis (5/12/2019)
1. I Gusti Ngurah Askhara atau bisa disapa Ari Askhara (Direktur Utama Garuda)
2. I Gusti Ayu Rai Dyana Dewi
3. Iwan Joeniarto (Direktur Teknik dan Layanan Garuda)
4. Etty Rasfigar
5.Ratih Agustanti
6. Mohammad Iqbal (Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha)
7. Retno Bayusari Sukradewi
8. Heri Akhyar (Direktur Capital Human)
9. Widyasih Tumono
10. Diah Seruni Rizqiana Wulansari
11. Lokadita Sedimesa Brahmana
12. Simon Theo Pimpin Nainggolan
13. Satyo Adi Swandhono
14. Nova Wijayanti Ponardi
15. Muhammad Fuad Rasyidi
16. Sugiono
17. Martha Emyua Taurisia
18. Judis Priastono Utama
19. Joe Surya
20. Alberto Blanco Lopez
21. Laurent Jean Yves Godin.
(hek/hns)