Infopenguasa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih memburu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Taruna Fariadi, yang melarikan diri saat hendak ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan. Dalam proses penangkapan tersebut, Taruna diduga melakukan perlawanan dengan menabrak petugas KPK yang sedang menjalankan tugas, Kamis (19/12/2025).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi ketika tim KPK berupaya mengamankan Taruna sebagai terduga pelaku dalam perkara pemerasan. Berdasarkan laporan internal, yang bersangkutan tidak kooperatif dan memilih melarikan diri. Aksi tersebut menyebabkan seorang petugas KPK tertabrak kendaraan yang digunakan Taruna saat berusaha kabur dari lokasi.
Asep menegaskan bahwa KPK saat ini masih melakukan pencarian intensif terhadap Taruna Fariadi. Upaya tersebut melibatkan penelusuran di sejumlah wilayah yang diduga menjadi tempat persembunyian. Selain itu, KPK juga membuka kemungkinan untuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila dalam waktu dekat keberadaan Taruna belum dapat diketahui.
“Kami berharap yang bersangkutan segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pernyataan tersebut menegaskan komitmen lembaga antirasuah untuk menyelesaikan perkara secara transparan dan akuntabel.
Sementara itu, kondisi petugas KPK yang tertabrak dalam insiden tersebut dipastikan dalam keadaan baik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa petugas tersebut tidak mengalami luka serius dan telah mendapatkan penanganan medis. Menurutnya, keselamatan petugas menjadi perhatian utama lembaga, terutama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum yang memiliki risiko tinggi.
Terkait status hukum Taruna Fariadi, Budi menyatakan bahwa informasi lanjutan akan disampaikan kepada publik apabila penyidik telah memperoleh perkembangan terbaru. KPK, kata dia, berkomitmen untuk memberikan pembaruan secara berkala guna menjaga keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara. KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus P. Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto, dan Taruna Fariadi selaku Kasi Datun. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dari hasil OTT dan rangkaian pemeriksaan awal.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Albertinus dan Asis Budianto bersama sejumlah pihak lain. Keduanya kemudian dihadirkan dalam konferensi pers resmi KPK. Namun, Taruna Fariadi tidak dapat ditampilkan karena belum berhasil ditangkap dan masih berstatus buron. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa status tersangka terhadap Taruna telah sah secara hukum.
Dugaan pemerasan ini disebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan terhadap sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Modus yang digunakan diduga berupa tekanan hukum terhadap laporan atau aduan tertentu, dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi. Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita uang tunai dengan nilai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.
Sebagai bagian dari proses hukum, KPK telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang berhasil diamankan. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Langkah ini diambil untuk kepentingan penyidikan agar proses pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi dapat berjalan optimal.
KPK menekankan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan tanpa intervensi pihak mana pun. Lembaga antirasuah juga mengingatkan seluruh aparatur penegak hukum untuk menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan jabatan. Kasus ini dinilai menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum penegak hukum yang seharusnya berada di garda depan dalam pemberantasan korupsi.
Di sisi lain, KPK mengajak masyarakat untuk turut mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan Taruna Fariadi. Partisipasi publik dianggap penting untuk mempercepat penyelesaian perkara dan memastikan bahwa setiap tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Dengan masih berjalannya pencarian terhadap Taruna, KPK memastikan bahwa proses hukum tidak akan berhenti. Lembaga ini menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara pemerasan di Hulu Sungai Utara secara menyeluruh, sekaligus memperkuat pesan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum.








