infopenguasa.com
Selasa, Desember 9, 2025
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Pemilu
  • Politik
    • Berita Politik
    • Edu Politik
  • Jaga Negeri
  • Aparatur Negara
    • TNI/Polri
    • Tokoh
infopenguasa.com
No Result
View All Result
Home Tokoh

Ahli Waris Pahlawan Nasional Berhak Terima Tunjangan Berkelanjutan, Berikut Rinciannya

by christine natalia
11 November 2025
in Tokoh
0
Ahli Waris Pahlawan Nasional Berhak Terima Tunjangan Berkelanjutan, Berikut Rinciannya

Ahli Waris Pahlawan Nasional Berhak Terima Tunjangan Berkelanjutan, Berikut Rinciannya

491
SHARES
1.4k
VIEWS

Infopenguasa.com – Pemerintah memastikan keluarga Pahlawan Nasional tetap memperoleh penghargaan negara berupa tunjangan berkelanjutan setiap tahun. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 yang mengatur mekanisme, syarat, dan nilai bantuan bagi pejuang, perintis kemerdekaan, serta ahli waris Pahlawan Nasional. Aturan ini menjadi dasar perlindungan negara terhadap keluarga tokoh yang berjasa dalam perjuangan kemerdekaan maupun pembangunan bangsa.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa tunjangan diberikan kepada janda atau duda yang sah dari Pahlawan Nasional. Apabila pasangan tersebut telah meninggal dunia, hak tersebut berpindah kepada anak kandung atau anak angkat yang sah. Skema ini bertujuan memastikan keluarga penerima manfaat tetap mendapatkan dukungan pemerintah sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa orang tua mereka.

Empat Jenis Tunjangan

Terdapat empat bentuk tunjangan yang diberikan kepada ahli waris. Masing-masing manfaat memiliki tujuan yang jelas untuk menunjang kebutuhan dasar, akses kesehatan, hingga pendidikan. Pertama, ahli waris berhak menerima tunjangan kesehatan. Bantuan tersebut mencakup akses layanan kesehatan, biaya perawatan, serta tambahan pembelian obat. Fasilitas ini memastikan keluarga Pahlawan Nasional memperoleh perhatian dalam aspek kesehatan sehingga kualitas hidup tetap terjaga.

Kedua, tunjangan hidup menjadi bentuk dukungan lainnya. Bantuan ini meliputi biaya untuk kebutuhan sandang, pangan, serta tambahan nutrisi. Selain itu, terdapat fasilitas rekreasi atau hiburan sebagai penunjang kesejahteraan dan kesehatan mental. Dengan skema ini, pemerintah berupaya menghadirkan kehidupan yang lebih layak bagi para ahli waris.

Selanjutnya, tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk bantuan pemeliharaan tempat tinggal atau biaya sewa rumah. Pemerintah juga menanggung pembayaran tarif listrik serta biaya air bersih atau PAM. Bantuan ini membantu keluarga penerima menjaga kelayakan tempat tinggal mereka.

Selain itu, tersedia tunjangan pendidikan berupa beasiswa bagi anak ahli waris. Program ini mendukung generasi penerus keluarga Pahlawan Nasional agar dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan finansial. Fasilitas tersebut sekaligus menjadi apresiasi kepada keturunan tokoh bangsa yang telah mengabdi untuk negara.

Proses Pengajuan dan Persyaratan

Untuk menikmati tunjangan tersebut, ahli waris wajib melengkapi dokumen administrasi sesuai ketentuan. Berkas yang diperlukan meliputi surat penunjukan penerima tunjangan, salinan identitas pribadi, fotokopi rekening bank, serta salinan Keputusan Presiden mengenai penetapan sebagai Pahlawan Nasional. Selain itu, dokumen pernikahan orang tua, akta kelahiran anak, hingga surat penetapan pengadilan untuk anak angkat turut disertakan. Instansi sosial setempat juga memberikan rekomendasi sebagai bagian dari proses verifikasi.

Setelah berkas lengkap, pengajuan akan diverifikasi dan divalidasi oleh pihak berwenang. Tahapan ini bertujuan memastikan kesesuaian data dengan informasi keluarga Pahlawan Nasional. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, penetapan penerima tunjangan dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran. Selanjutnya, bantuan akan disalurkan langsung ke rekening ahli waris.

Besaran Tunjangan

Berdasarkan Perpres tersebut, ahli waris Pahlawan Nasional menerima tunjangan sebesar Rp50 juta setiap tahun. Nominal ini diberikan hingga tidak lagi terdapat penerima yang memenuhi ketentuan, misalnya ketika janda, duda, atau anak yang sah telah meninggal dunia. Dengan adanya ketentuan tersebut, pemerintah berharap apresiasi terhadap para pejuang bangsa tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga memiliki dampak nyata bagi keluarga yang ditinggalkan.

Kebijakan ini sekaligus mencerminkan komitmen negara dalam menghargai sejarah perjuangan bangsa. Melalui pemberian tunjangan berkelanjutan, pemerintah menegaskan bahwa kontribusi Pahlawan Nasional tetap dihormati dan dikenang melalui perawatan kesejahteraan keluarganya.

Tags: ahli warisbantuan pemerintahpahlawan nasionalPerpres 78/2018tunjangan pahlawan
Share196Tweet123SendShare
christine natalia

christine natalia

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Apa Itu Politik Identitas?

Apa Itu Politik Identitas?

13 Juli 2023
Polri Terus Ungkap 5 Saksi Kasus Pembunuhan Noven

Polri Terus Ungkap 5 Saksi Kasus Pembunuhan Noven

11 Juli 2023
Dugaan Kasus Mobil Terbakar Anggota KPUD Murung Raya

Dugaan Kasus Mobil Terbakar Anggota KPUD Murung Raya

9 Januari 2023
Kakorlantas Pantau Lalu Lintas Jakarta dan Evaluasi Penegakan Hukum Lewat e-TLE

Kakorlantas Apresiasi Kinerja Polda Metro dalam Optimalisasi Kamera e-TLE

0
Dirsiber Bareskrim Wanti-wanti Pembuat Ujaran Picu Perpecahan Bakal Ditindak

Dirsiber Bareskrim Wanti-wanti Pembuat Ujaran Picu Perpecahan Bakal Ditindak

0
Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan Ditahan Bareskrim!

Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan Ditahan Bareskrim!

0
Kakorlantas Pantau Lalu Lintas Jakarta dan Evaluasi Penegakan Hukum Lewat e-TLE

Kakorlantas Apresiasi Kinerja Polda Metro dalam Optimalisasi Kamera e-TLE

8 Desember 2025
Bom papua

Dugaan Penggunaan Bom di Yahukimo, Masyarakat Bertanya Siapa yang Bertanggung Jawab

28 November 2025
Serangan Drone di Yahukimo Tewaskan Siswa SMK, Satu Warga Lain Luka-Luka

Serangan Drone di Yahukimo Tewaskan Siswa SMK, Satu Warga Lain Luka-Luka

26 November 2025
© Copyright Infopenguasa.com Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pemilu
  • Politik
    • Berita Politik
    • Edu Politik
  • Jaga Negeri
  • Aparatur Negara
    • TNI/Polri
    • Tokoh

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz