Jakarta –
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menetapkan Ari Askhara sebagai tersangka pada kasus dugaan penyelundupan motor Harley-Davidson dan dua sepeda Brompton. Penetapan dilakukan dari hasil penyidikan tim Penyidik PNS Ditjen Bea dan Cukai.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Hubungan Masyarakat DJBC Haryo Limanseto mengatakan tidak menahan Ari Askhara.
“Keputusan tidak ditahan oleh tim penyidiknya, dinilai bahwa bersangkutan kooperatif selama ini. Jadi kan pilihan bisa ditahan atau tidak. Nah ini karena kooperatif jadi tidak ditahan,” kata Haryo saat dihubungi detikcom, Sabtu (3/10/2020).
Sementara itu Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kementerian Keuangan, Syarif Hidayat mengatakan keputusan tidak menahan Ari Askhara sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Ada pertimbangan dari sisi penyidik, tentunya sesuai ketentuan yang ada, tidak semua tersangka harus ditahan,” jelas Syarif.
Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri BUMN Erick Thohir telah mengungkap modus penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton melalui pesawat Garuda Indonesia pada Desember 2019. Erick Thohir kemudian memecat sejumlah direktur yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk Ari Askhara, direktur utama saat itu.
(hek/hns)