Infopenguasa.com – Sidang kasus impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasi Lembong atau Tom Lembong, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (24/3/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam sidang tersebut, dua saksi utama memberikan keterangannya, yaitu mantan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan, Robert J Indartyo, dan Kepala Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan di Kementerian Perdagangan periode September 2016-Januari 2018, Susy Herawaty. Kesaksian mereka menjadi bagian penting dalam proses hukum yang tengah berlangsung.
Pernyataan Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula
Setelah sidang selesai, Tom Lembong memberikan keterangan kepada awak media. Ia mengaku semakin lega dengan jalannya persidangan, sebab menurutnya, berbagai fakta mulai terungkap di hadapan majelis hakim.
“Saya hari ini semakin lega karena semakin banyak kebenaran yang terungkap,” ujar Tom Lembong di luar ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Tom juga menanggapi dakwaan yang menyebut dirinya mengeluarkan izin impor gula saat Indonesia mengalami surplus gula. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut terbantahkan melalui kesaksian yang diberikan oleh saksi dari Kementerian Perdagangan.
“Sebagai contoh, jaksa menuduh saya mengimpor gula ketika Indonesia sedang mengalami surplus. Namun, saksi dari Kemendag yang dihadirkan jaksa mengonfirmasi bahwa pada 2015-2016 tidak ada surplus gula. Hal ini juga tercatat dalam risalah Rapat Koordinasi Menteri Perekonomian pada akhir 2019,” jelasnya.
Bantahan atas Dakwaan Jaksa
Selain itu, Tom Lembong juga membantah tuduhan bahwa dirinya mengarahkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk bekerja sama dengan distributor dalam proses distribusi gula. Menurutnya, tidak ada peraturan yang melarang BUMN melakukan kerja sama dengan distributor guna mengoptimalkan pendistribusian gula.
“Jaksa juga menuduh bahwa Kementerian Perdagangan melanggar aturan dengan mengizinkan PT PPI bekerja sama dengan distributor dalam menjalankan tugas stabilisasi harga dan stok gula. Namun, saksi dari Kemendag telah memastikan bahwa tidak ada aturan yang melarang hal tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa kerja sama antara BUMN dengan industri gula swasta untuk mengolah gula mentah menjadi gula putih juga tidak melanggar regulasi yang ada. Dalam kesaksiannya, para saksi menyebutkan bahwa kebijakan impor gula tidak merugikan petani dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Petani.
“Saksi juga menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang BUMN bekerja sama dengan industri gula swasta untuk mengolah gula mentah yang diimpor menjadi gula putih dalam rangka stabilisasi harga dan stok gula,” tambahnya.
Meski merasa lega dengan jalannya sidang, Tom Lembong menyadari bahwa proses hukum masih akan terus berlanjut. Persidangan selanjutnya dijadwalkan akan menghadirkan saksi tambahan yang akan memberikan keterangan terkait kasus ini.
Kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong terus menjadi sorotan publik. Perkembangan persidangan berikutnya akan menjadi penentu dalam mengungkap fakta dan mencari keadilan dalam perkara ini.