Infopenguasa.com – Pemerintah Indonesia mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, mulai Senin, 17 Maret 2025. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan menerima THR Presiden dan Wapres dengan besaran yang dihitung berdasarkan gaji dan tunjangan jabatan yang mereka peroleh setiap bulan.
Gaji Pokok dan Tunjangan Presiden dan Wapres
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji pokok Presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.
Saat ini, gaji pejabat tertinggi negara selain Presiden dan Wakil Presiden, seperti Ketua DPR dan Ketua MPR, adalah Rp5.040.000 per bulan. Dengan demikian, gaji pokok Presiden mencapai Rp30,24 juta per bulan (6 × Rp5,04 juta), sementara gaji pokok Wakil Presiden sebesar Rp20,16 juta per bulan (4 × Rp5,04 juta).
Selain gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan. Presiden menerima tunjangan sebesar Rp32,5 juta per bulan, sedangkan Wakil Presiden mendapatkan tunjangan sebesar Rp22 juta per bulan.
Dengan demikian, total penghasilan kotor Presiden setiap bulan mencapai Rp62,74 juta, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. Sementara itu, Wakil Presiden memperoleh total penghasilan sebesar Rp42,16 juta per bulan.
THR Presiden dan Wakil Presiden
Tunjangan Hari Raya yang diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan jabatan. Dengan skema tersebut, THR yang diterima Presiden Prabowo Subianto pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp62.740.000. Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan menerima THR sebesar Rp42.160.000.
Namun, angka tersebut belum termasuk perhitungan tunjangan lain yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden, yang dapat meningkatkan total penghasilan mereka.
Gaji, Tunjangan dan THR Pejabat Negara
Gaji dan tunjangan Presiden serta Wakil Presiden jauh lebih besar dibandingkan dengan pejabat negara lainnya. Sebagai perbandingan, Ketua DPR yang merupakan salah satu pejabat tertinggi negara memperoleh gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan dengan tambahan tunjangan jabatan serta tunjangan lainnya.
Sementara itu, menteri di kabinet mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan dengan tunjangan yang beragam tergantung pada jabatan dan peraturan yang berlaku.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran khusus untuk membayar THR bagi pejabat negara, ASN, TNI, Polri, serta pensiunan. Total anggaran yang dialokasikan untuk pencairan THR tahun ini mencapai puluhan triliun rupiah, dengan jumlah terbesar diperuntukkan bagi ASN pusat dan daerah, serta prajurit TNI dan anggota Polri.
Pencairan THR Presiden, Wapres dan pejabat negara lainnya merupakan bagian dari kebijakan tahunan pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan efek positif bagi perekonomian nasional, terutama dalam meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Idul Fitri.
Dengan pencairan THR ini, pemerintah berharap dapat memberikan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi, meningkatkan konsumsi masyarakat, serta mendukung sektor usaha yang bergantung pada peningkatan belanja masyarakat selama periode Lebaran.








