Infopenguasa.com – Pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Timur, Risma-Gus Hans, resmi mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Triwiyono Susilo, pada sidang perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1/2026).
Dalam petitumnya, Risma-Gus Hans meminta MK untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menggelar pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Provinsi Jawa Timur. Tidak hanya itu, mereka juga meminta agar pasangan nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak, didiskualifikasi dari Pilkada Jawa Timur 2024.
“Memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur tahun 2024 di seluruh TPS se-Provinsi Jawa Timur yang diikuti oleh pasangan calon nomor 1 Luluk Nur Hamidah dan H Lukmanul Hakim serta pasangan calon nomor 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), dengan tidak mengikutsertakan pasangan calon nomor 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak,” ujar Triwiyono dalam persidangan.
Selain itu, Triwiyono mengungkapkan dugaan adanya praktik kecurangan dalam Pilkada Jawa Timur 2024. Ia menuduh adanya penggelembungan suara di beberapa TPS, dengan menghapus perolehan suara untuk pasangan nomor urut 1 dan 3, sementara suara pasangan nomor urut 2 tetap tercatat signifikan. “Berdasarkan laporan dan investigasi tim saksi, ditemukan dugaan manipulasi pada dokumen Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur di sejumlah TPS, dengan rincian penggunaan tipeks untuk menghapus perolehan suara pasangan 01 dan 03 sehingga menjadi 0, sementara suara pasangan 02 tetap signifikan,” katanya.
Baca juga: Mahfud MD Kritik Vonis Ringan terhadap Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah
Lebih lanjut, dugaan manipulasi suara juga disebut terjadi dalam proses pemasukan data ke dalam sistem informasi rekapitulasi (Sirekap). Triwiyono menduga bahwa data TPS yang dianggap tidak mendukung hasil tertentu diabaikan, sehingga mengarah pada hasil yang menguntungkan pihak tertentu.
Gugatan ini berlandaskan pada dugaan penyalahgunaan sistem yang seharusnya menjamin keadilan dalam pilkada. “Sistem yang seharusnya menjamin keadilan malah digunakan untuk mengarahkan hasil sesuai dengan kepentingan tertentu,” tegas Triwiyono.
Selain itu, pasangan Risma-Gus Hans juga meminta agar keputusan KPU Provinsi Jawa Timur tentang penetapan hasil Pilkada Jawa Timur 2024 yang tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur nomor 63 tahun 2024, yang menetapkan Khofifah-Emil sebagai pemenang, dibatalkan. Keputusan tersebut diumumkan pada tanggal 9 Desember 2024, pukul 21.30 WIB.
Sementara itu, hasil rekapitulasi suara yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Jawa Timur menunjukkan bahwa pasangan Khofifah-Emil memperoleh 12.192.165 suara, pasangan Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095 suara, dan pasangan Luluk-Hukmanul memperoleh 1.797.332 suara.
Gugatan ini kini tengah diproses oleh Mahkamah Konstitusi yang akan memutuskan langkah hukum selanjutnya terkait dengan hasil Pilkada Jawa Timur 2024. Keputusan MK diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kontestasi politik di provinsi tersebut.