InfoPenguasa.com – Presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan sedang mempersiapkan susunan kabinet yang akan terdiri dari 44 kementerian. Jumlah ini lebih banyak 10 kementerian dibandingkan kabinet sebelumnya yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut laporan yang dirilis oleh Majalah Tempo edisi 22 September 2024, dari total 44 kementerian tersebut, enam di antaranya akan berfungsi sebagai kementerian koordinator. Penambahan dua posisi kementerian koordinator ini menandakan adanya perubahan dalam struktur pemerintahan. Selain itu, nama kementerian koordinator yang ada saat ini juga dapat mengalami perubahan.
Sejumlah kementerian diprediksi akan mengalami pemisahan. Sebagai contoh, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan dipecah menjadi dua kementerian terpisah, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat. Demikian juga, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) direncanakan akan dipecah menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung rencana ini dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara pada 19 September 2024. Pengesahan tersebut dinilai oleh pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, sebagai langkah partai politik untuk menambah jumlah kementerian sesuai dengan kepentingan masing-masing.
“Ini semacam disandera oleh partai. Dengan adanya undang-undang ini, mereka merasa bebas untuk menambah jumlah kementerian,” ungkap Feri saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 21 September 2024.
Meskipun terlihat sebagai langkah baru, sejarah menunjukkan bahwa jumlah kementerian hingga 44 sudah pernah terjadi dalam pemerintahan Indonesia. Pada era Presiden Soekarno, misalnya, pernah ada kabinet dengan jumlah menteri mencapai 100. Selain itu, pada masa Orde Baru, kabinet Soeharto juga pernah memiliki 44 kementerian selama periode Pembangunan V yang berlangsung antara 1988 hingga 1993.
Baca juga: Dinilai Melampaui Kewenangan Setelah Putusan MK, DPR RI Akan Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi
Sejak reformasi 1998, jumlah kementerian di Indonesia bervariasi antara 33 hingga 38. Kabinet Indonesia Bersatu II di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tercatat sebagai kabinet dengan jumlah kementerian terbanyak, yakni 38.
Secara keseluruhan, perubahan jumlah kementerian ini mencerminkan dinamika politik di Indonesia. Para pengamat mengingatkan bahwa penambahan jumlah kementerian sebaiknya tetap mengutamakan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan pemerintahan. Dengan banyaknya kementerian, ada kekhawatiran bahwa koordinasi antar kementerian dapat menjadi lebih kompleks, sehingga diperlukan sistem yang baik untuk memastikan semua kementerian dapat bekerja secara sinergis.
Dari perspektif politik, langkah Prabowo Subianto untuk menyusun kabinet dengan jumlah yang lebih banyak dapat dilihat sebagai upaya untuk merangkul berbagai kepentingan politik di dalam negeri. Namun, di sisi lain, banyak pihak juga mempertanyakan apakah langkah ini benar-benar akan membawa perubahan yang signifikan atau hanya sekadar mengakomodasi kepentingan partai politik.
Dalam konteks ini, penting bagi masyarakat untuk terus memantau perkembangan kabinet baru Prabowo Subianto. Harapan akan terwujudnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel menjadi tuntutan yang tidak bisa diabaikan. Seiring dengan berjalannya waktu, publik akan menilai apakah perubahan yang diusulkan dapat menghasilkan manfaat nyata bagi rakyat Indonesia.
Sebagai langkah awal, kabinet baru ini diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, dengan fokus pada pembangunan yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup rakyat. Apakah Presiden terpilih Prabowo mampu memenuhi harapan ini akan menjadi salah satu tantangan terbesar dalam masa pemerintahannya ke depan.
Sumber: Tempo.