InfoPenguasa.com – Sidang paripurna DPR RI yang direncanakan untuk pengambilan keputusan tingkat dua atas revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024), harus berakhir tanpa hasil. Hal ini terjadi karena sidang paripurna tersebut tidak memenuhi kuorum yang diwajibkan.
Dengan kehadiran sebanyak 89 anggota dan 87 lainnya mengajukan izin dari total 575 anggota DPR yang terdiri dari sembilan fraksi, kuorum tidak tercapai. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa sidang harus ditunda sesuai dengan aturan yang berlaku. “Sesuai dengan tatib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib, setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dasco juga menambahkan, “Pelaksanaan RUU Pilkada otomatis tidak bisa disahkan,” mengingat syarat kehadiran yang tidak terpenuhi. Ini adalah sebuah kejadian politik penting mengingat amandemen yang direncanakan pada UU Pilkada menyangkut poin-poin krusial seperti perubahan ambang batas pencalonan dan kriteria usia calon gubernur.
Perdebatan terjadi pula di dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR saat membicarakan revisi. Ada perbedaan pendapat antara anggota Baleg dari PDIP dan fraksi lainnya seperti Gerindra hingga PAN perihal usia calon gubernur dan wakil gubernur, dimana Fraksi Gerindra berpendapat, “Tidak ada kewenangan-kewenangan MK menegasikan keputusan MA. Jadi keputusan MA tetap mengikat,” ucap Habiburokhman. Sementara itu PDIP memandang harus mengikuti keputusan MK.
Baca juga: Klarifikasi dari Istana Pastikan Presiden Jokowi Tidak Akan Melakukan Reshuffle Kabinet
Sidang ini juga menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menganggap revisi UU Pilkada sebagai bentuk korupsi kebijakan. Egi Primayogha, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, menuntut agar pembahasan dihentikan. “Publik tidak bisa dibodoh-bodohi, sudah jelas bahwa revisi bertujuan untuk menguntungkan dinasti Jokowi dan kroninya,” ujar Egi.
Kegagalan kuorum ini secara tidak langsung juga mempengaruhi dinamika politik karena putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang dapat maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur sesuai dengan usia yang diatur dalam RUU Pilkada, dan PDI-P yang terancam tidak dapat mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
Reaksi keras dari masyarakat muncul sebagai respon terhadap penundaan pengesahan revisi UU Pilkada ini. Sejumlah kelompok seperti buruh, mahasiswa, dan akademisi melakukan aksi jalanan untuk mengekspresikan penolakan mereka terhadap penyusunan ulang yang diduga dilakukan untuk kepentingan tertentu.
Meskipun dijadwalkan ulang, belum ada kepastian tentang waktu pelaksanaan sidang paripurna berikutnya. Ini menyisakan pertanyaan besar mengenai kapan regulasi penting ini akan dapat diselesaikan, terlebih dengan munculnya pertanyaan atas keterlibatan atas kewenangan pembuatan keputusan antara MK dan MA serta integritas anggota legislatif dalam menghadiri sidang-sidang penting.