JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memainkan peran penting dalam mengubah landskap politik Indonesia dengan putusan terbaru yang mempengaruhi syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dengan memutuskan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, MK telah memberikan kesempatan baru bagi partai politik, khususnya Partai Buruh dan Partai Gelora yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), untuk dapat mendaftarkan calon kepala daerah.
Dalam putusannya yang bersejarah, “MK menyatakan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.” Kesempatan ini diperluas dengan penetapan ambang batas suara sah baru yang relatif lebih rendah dan diukur berdasarkan jumlah penduduk dalam suatu daerah.
Menurut putusan MK, partai politik atau gabungan partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sah yang ditetapkan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah. Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan menyatakan, “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” dilansir dari Youtube MKRI.
Adapun persyaratan pencalonan Pilkada sekarang ditetapkan sebagai berikut:
- Untuk provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT sampai dengan 2 juta jiwa, partai atau gabungan partai harus memperoleh suara sah minimal 10% di provinsi tersebut.
- Provinsi dengan penduduk antara 2 juta hingga 6 juta jiwa, harus meraih 8,5% suara sah.
- Provinsi dengan penduduk 6 juta hingga 12 juta jiwa, persyaratannya adalah 7,5% suara sah.
- Provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta jiwa, ambang batasnya adalah 6,5% suara sah.
Pengacara Partai Buruh Said Salahudin mengungkapkan, “Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen.” Keputusan ini memungkinkan partai-partai politik yang sebelumnya terhalang oleh ambang batas kursi DPRD sebesar 20 persen atau suara sah 25 persen, untuk turut serta dalam arena Pilkada.
Putusan ini telah berdampak pada Pilkada yang akan datang, misalnya pada Pilkada Jakarta. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang sebelumnya tidak memiliki rekan koalisi untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini dapat mencalonkan kandidatnya sendirian, dengan memanfaatkan ambang batas yang baru ditetapkan.
Putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi partai politik, namun juga memberikan dinamika baru dalam persaingan Pilkada di berbagai daerah di Indonesia. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan pesaingan yang positif serta mendorong partisipasi yang lebih besar dari berbagai elemen masyarakat dalam proses demokrasi lokal.