InfoPenguasa.com – Mahfud Md, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, yang terlibat dalam kasus asusila. Dalam unggahannya di akun media sosial pribadinya, @mohmahfudmd, pada Senin (8/7/2024), Mahfud menilai bahwa keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mencopot Hasyim, sebagai langkah yang memicu kehebohan.
“Pasca putusan DKPP mencopot Ketua KPU Hasyim Asy’ari, kita terus terkejut dengan berbagai pengungkapan lanjutannya. Informasi dari percakapan dalam Podcast Abraham Samad SPEAK UP, mengungkapkan bahwa setiap komisioner KPU kini menggunakan 3 mobil dinas mewah serta jet sewaan yang berlebihan untuk keperluan dinas, termasuk fasilitas-fasilitas yang (maaf) menyinggung kesopanan. DPR dan pemerintah harus segera mengambil langkah tegas,” tulis Mahfud.
Mahfud Md juga menyoroti bahwa KPU, sebagai lembaga kunci dalam penyelenggaraan Pilkada, tidak pantas lagi memegang peran penting tersebut. Ia menekankan perlunya pergantian seluruh komisioner KPU untuk menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.
“Secara keseluruhan, saat ini KPU tidak layak lagi menjadi penyelenggara Pilkada yang begitu vital bagi masa depan bangsa ini. Kami mendukung penggantian komisioner KPU tanpa mengganggu jadwal Pilkada yang sudah ditetapkan pada November mendatang. Namun demikian, hal ini tidak boleh mengubah atau membatalkan hasil pemilihan yang telah dinyatakan sah oleh Mahkamah Konstitusi. Pilpres dan Pilleg 2024 yang telah selesai harus dihormati dan diakui,” lanjutnya.
“Ada keputusan Mahkamah Konstitusi No. 80/PUU-IX/2011 yang menegaskan bahwa jika seorang komisioner KPU mengundurkan diri, keputusannya tidak boleh ditolak atau dijadikan alasan untuk menunda penggantian oleh lembaga lain. Hal ini mungkin merupakan solusi yang tepat untuk memperbaiki situasi saat ini,” tambahnya.
Menanggapi pernyataan keras Mahfud, KPU menyambutnya dengan menegaskan peran pentingnya sebagai lembaga penyelenggara pemilu sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang No. 8 Tahun 2015, KPU adalah lembaga yang diberi tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan pemilihan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Idham Holik, Ketua Divisi Teknis KPU RI, dalam keterangan kepada detikcom, Senin (8/7/2024).
Idham juga menanggapi permintaan Mahfud Md untuk mengganti seluruh komisioner KPU dengan menegaskan bahwa tahapan Pilkada 2024 sedang berjalan dengan lancar.
“Dalam konteks hukum, putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres, Mahkamah Konstitusi memberikan apresiasi kepada KPU atas penyelenggaraan Pilpres dan Pilpres,” jelas Idham.
“Saat ini, tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak Nasional 2024 berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024, dan penyelesaian atas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait PHPU Legislatif juga berjalan lancar,” tambahnya.
Dalam tanggapannya terkait tuduhan penggunaan mobil dinas mewah dan sewaan jet untuk kepentingan dinas, Idham hanya menegaskan bahwa KPU saat ini fokus untuk melaksanakan Pilkada 2024 dengan penuh dedikasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
“KPU tengah fokus untuk menyelenggarakan Pilkada Serentak Nasional 2024 dengan memperkuat konsolidasi internal dan eksternal organisasi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan harapan publik Indonesia,” pungkasnya.
Baca juga: Jokowi Ajak Polri Perkuat Profesionalitas Hadapi Pilkada 2024 dan Tantangan Internasional
Sumber: Detik.