InfoPenguasa.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terhadap putusan MK yang menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Dalam tanggapan Jokowi, Ia menyebut bahwa pemerintah menghormati putusan MK tersebut, yang disampaikan saat diwawancarai oleh wartawan di halaman SMKN 1 Rangas Mamuju, Sulbar, pada Selasa (23/4/2024).
“Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat,” tegas Jokowi seperti yang dilaporkan oleh Kompas.com.
Diketahui, gugatan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 diajukan oleh dua pasangan calon, yaitu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Jokowi juga menyoroti bahwa putusan MK memberikan penegasan terhadap sejumlah tuduhan yang sebelumnya dialamatkan kepada pemerintah. Tuduhan-tuduhan tersebut, menurut Jokowi, seperti intervensi aparat dan politisasi bantuan sosial, dianggap tidak terbukti menurut pertimbangan hukum dari putusan MK.
“Pertimbangan hukum dari putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah seperti kecurangan-kecurangan intervensi aparat kemudian politisasi bansos kemudian mobilisasi aparat ketidaknetralan kepala daerah telah dinyatakan tidak terbukti ini yang terpenting bagi pemerintah ini,” ungkap Jokowi.
Lebih lanjut, Jokowi mengajak semua pihak untuk bersatu pasca putusan MK. Ia menyampaikan bahwa saatnya bagi semua pihak untuk bekerja bersama dalam membangun negara, terutama mengingat tekanan geopolitik dari faktor eksternal yang dirasakan oleh banyak negara.
“Saatnya bersatu bekerja membangun negara kita dan pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru, sekarang MK sudah tinggal nanti penetapan KPU besok,” kata Jokowi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menjatuhkan putusan yang menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Putusan ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan pada Senin (22/4/2024). MK menyatakan bahwa seluruh dalil permohonan sengketa tersebut tidak memiliki dasar hukum, sehingga majelis hakim menolak seluruh permohonan para pemohon.
Setelah proses hukum yang panjang, putusan MK yang menolak gugatan Pilpres 2024 membawa angin segar bagi pemerintah. Keputusan tersebut menjadi titik terang bagi pemerintah yang sebelumnya terus menerima tuduhan dan kritik terkait proses pemilihan presiden. Dengan ditolaknya semua dalil yang diajukan oleh pasangan calon yang kalah dalam pilpres, pemerintah dianggap semakin meyakinkan publik akan keberadaan dan kinerja institusi peradilan di negara ini.
Sementara itu, keputusan MK ini juga memberikan pesan jelas kepada masyarakat bahwa proses hukum di Indonesia dapat berjalan dengan adil dan transparan. Meskipun ada upaya hukum untuk mempersoalkan hasil pemilihan, MK telah membuktikan independensinya dalam menegakkan keadilan. Namun, bagi pihak yang kalah dalam proses ini, putusan tersebut mungkin menjadi pukulan berat, namun juga menjadi momentum untuk menerima hasil yang final dan bersatu dalam membangun bangsa ke depannya.
Baca juga: Terkuak! BWF Kenakan Sanksi 8 Atlet Badminton Indonesia Terlibat Kasus Taruhan dan Match Fixing
Sumber: Kompas.