InfoPenguasa.com –Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menyatakan menerima berkas amicus curiae dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum dari empat universitas terkemuka di Indonesia, sebagai bagian dari tanggapan mereka terhadap penyelenggaraan pemilu presiden terkini.
Berkas dari empat lembaga BEM tersebut diserahkan di Gedung II MK pada hari Selasa, 16 April 2024, meliputi Dewan Mahasiswa Justicia FH Universitas Gadjah Mada (UGM), BEM FH Universitas Padjadjaran (Unpad), BEM FH Universitas Diponegoro (Undip), dan BEM FH Universitas Airlangga (Unair), dengan Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia FH UGM Muhammad Emir Bernadine bertindak sebagai perwakilan mereka.
Dalam penyerahan berkas amicus curiae ini, penerimaan dari mahkamah diwakili oleh Kepala Bagian Sektap AACC dan Kerja Sama Luar Negeri MK, Immanuel Hutasoit, serta Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim. Keduanya menyatakan penerimaan yang positif dan berterima kasih atas delapan dokumen yang diserahkan, menegaskan bahwa dokumen-dokumen akan disampaikan kepada Majelis Hakim melalui mekanisme administrasi yang tepat dan akan diberikan pertimbangan secara komprehensif.
Muhammad Emir Bernadine, berbicara atas nama BEM, mengungkapkan motivasi di balik pengajuan amicus curiae sebagai bentuk tanggung jawab moral serta keprihatinan terhadap proses pemilihan umum presiden dan pemilihan umum secara umum. BEM berharap agar MK mempertimbangkan poin-poin yang dirinci dalam dokumen mereka, termasuk permintaan pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan mengadakan pemilihan umum presiden baru yang karakteristiknya ditandai oleh kemandirian dan integritas.
Tak ketinggalan, mereka merekomendasikan agar majelis hakim bertindak progresif dengan mengutamakan keadilan substantif dan kemanfaatan dalam pengambilan keputusan serta mengambil sikap berdasarkan hati nurani dan menghindari segala bentuk intervensi dalam menyelesaikan perkara PHPU atau sengketa pemilihan presiden.
Mengenal lebih jauh tentang amicus curiae, konsep ini merujuk kepada pihak ketiga yang berkepentingan dengan suatu perkara yang mengajukan pendapat hukum di pengadilan. Menurut literatur akademik, sekalipun konsep ini belum secara eksplisit diatur dalam perundang-undangan Indonesia, praktik amicus curiae mendapatkan landasan hukum dari Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, memberikan wewenang kepada hakim untuk mempertimbangkan opini untuk kepentingan pembuktian.
Praktik amicus curiae, yang lebih umum di negara dengan sistem hukum common law, meski Indonesia menerapkan sistem civil law, ternyata sering diterapkan di pengadilan-pengadilan negeri, menunjukkan fleksibilitas dalam sistem peradilan Indonesia yang terus berkembang.
Baca juga: Adu Strategi di Sidang MK, Ini Tim Hukum Capres Cawapres dalam Sengketa Pilpres!
Sumber: Tempo