JAKARTA, Infopenguasa.com – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo hari ini akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 17 Januari 2023 dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menyitir dari laman web PN Jakarta Selatan, persidangan pembacaan tuntutan tersebut memiliki nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. Sidang tersebut diagendakan digerlar pada pukul 10.00 WIB nanti. Dalam persidangan ini, tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU akan membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Pembacaan tuntutan tersebut nantinya akan dipimpin oleh tim majelis hakim yang beranggotakan tiga orang. Tim tersebut akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dengan ditemani dua anggota lainnya, yaitu; Hakim Anggota Morgan Simanjuntak, dan Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono
BACA JUGA : Tangis dan Amarah Kombes Susanto Ungkit Kebohongan Sambo
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya. Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang terdakwa yang kini sudah disidangkan.
Kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian.
Pembunuhan Brigadir J bermula dari pengakuan Putri Candrwathi yang mengalami percobaan rudapaksa dari Yosua Hutabarat. Setelah mendengar laporan tersebut, Sambo yang naik pitam pun mengajak para bawahan dan ajudannya untuk merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah dinas Sambo yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta. Richard Eliezer merupakan eksekutor yang menembak Yosua hingga tewas.
BACA JUGA : Polri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo di PTUN Soal Pemecatan
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari Infopenguasa.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.