Info Penguasa – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendapatkan somasi soal adanya intimidasi terhadap sejumlah anggota KPU Daerah dalam verifikasi faktual tiga partai. Kuasa hukum para korban intimidasi itu pun menyebutkan secara jelas tiga partai yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) namun belakangan dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Ketiga partai itu adalah Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
“Sesuai dengan beberapa media yang disebutkan sejak kemarin sampai saat ini, Partai Gelora kami menduga juga terjadi, Partai Garuda, dan Partai PKN itu kami menduga juga terjadi kecurangan,” ujar kuasa hukum para korban, Ibnu Syamsu Hidayat di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Desember 2022.
Ibnu menyatakan dirinya mewakili korban intimidasi yang berjumlah 8-9 orang. Mereka, menurut dia, merupakan anggota KPU daerah yang tersebar di 3-5 kabupaten/kota dan dua provinsi. Ibnu menolak membuka identitas dan lokasi pasti para korban demi alasan keamanan.
Baca Juga : KPU Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Partai
Korban akan minta perlindungan LPSK
Dia pun menyatakan akan mengadukan masalah ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. “Kami akan berkomunikasi dengan LPSK agar keselamatan mereka terjamin,” kata Ibnu.
Airlangga Julio, kuasa hukum para korban dari Amar Lawfirm, mengatakan somasi yang diberikan ini agar KPU segera menghentikan intimidasi tersebut. Mereka juga mendesak komisi tersebut segera membentuk tim investigasi internal untuk mengusut hal ini.
Dalam somasinya, Julio meminta agar KPU menindaklanjuti seluruh aduan yang diterima atau hasil investigasi internal mengenai manipulasi data dalam verifikasi faktual, serta menindaklanjuti pengancaman kepada para anggota KPU di daerah.
“Dan pelanggaran hukum itu agar ditindaklanjuti oleh DKPP RI, Bawaslu RI, dan juga kepolisan atau penegak hukum lainnya,” kata Julio.
Ketua KPU bantah soal ancaman
Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah soal intimidasi untuk mengubah status verifikasi faktual TMS menjadi MS. Ia menyebut pihaknya hanya meminta agar seluruh anggota KPU bekerja sesuai Undang-Undang dan SOP yang ada.
“Juga agar jajaran KPU bekerja dengan perlakuan setara kepada semua Parpol,” kata Hasyim.
Meski begitu, Hasyim membenarkan adanya perubahan status TMS menjadi MS pada verifikasi faktual beberapa Parpol calon peserta Pemilu 2024. Namun, perubahan itu terjadi setelah ada perbaikan data sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Pemilu Peserta Pemilu.
Baca Juga : 6 Parpol Tak Lolos Pendaftaran Pemilu KPU Dituduh Genosida Politik
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari Infopenguasa.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.