Jakarta –
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menangapi gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Depok-Antasari (Desari). Sebagaimana diketahui, Kementerian ATR/BPN menjadi salah satu tergugat atas gugatan Tommy tersebut.
Tommy menggugat Kementerian ATR/BPN dan pihak lainnya untuk membayar Rp 56 miliar atas hal tersebut.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor pekrara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terdaftar sejak 12 November 2020, sidang pertama gugatan ini akan digelar Senin (8/2).
Kementerian ATR/BPN pun angkat suara. Menurut Staf Khusus dan Juru Bicara (Jubir) Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi gugatan Tommy itu sah-sah saja dan pihaknya siap mengikuti proses hukum yang ada.
“Apa yang dilakukan pak Tommy itu adalah sah karena itu adalah menjadi hak konstitusional setiap warga negara untuk mencari keadilan, jadi apa yang dilakukan pak Tommy itu adalah sah-sah saja,” ujar Teuku kepada detikcom, Senin (25/1/2021).
“Dia kan gugatan masih belum selesai, karena tergugat, pasti nanti ada kami hadir di pengadilan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Teuku mengungkapkan titik perkara gugatan tersebut. Menurutnya sudah ada upaya dari pemerintah untuk mengganti rugi bangunan Tommy tersebut. Akan tetapi, nilainya dianggap kurang oleh Penggugat.
“Dalam setiap upaya pembangunan, pengembangan fasilitas untuk umum, seperti jalan tol itu biasanya akan melewati rumah penduduk atau milik-milik penyedia lahan, milik penduduk, kan begitu, ketika dibangun di jalan Antasari juga, cari sendiri kapan dibangunnya, maka sudah pasti pada saat itu melewati rumah penduduk, salah satunya lahan atau rumah yang dimiliki oleh pak Tommy,” tuturnya.
“Nah karena itu, pada saat dibangun itu sudah hadir karena menjadi komitmen pemerintah untuk melakukan ganti rugi, kalau setiap ada fasilitas umum yang dilewati seperti jalan, jalan tol dan lainnya maka kan harus diganti, ganti rugi, nah dalam konteks ganti rugi itu pemerintah akan menghadirkan tim penilai independen, tim itu sudah diturunkan, dan nilainya seperti itu, tetapi karena tanah tersebut itu adalah masih di dalam saling gugat, di antara pak Tommy dengan orang tertentu, maka uang tersebut ditaruh di pengadilan, sudah disetujui oleh pemerintah ganti rugi, nah itu yang disebut Konsinyasi,” bebernya.
“Sekarang ini pak Tommy menganggap nilai tersebut bagi dia kurang, lantas dia menggugat ke pengadilan,” ungkapnya.
Simak Video “Tommy Soeharto Hentikan Munaslub Partai Berkarya Karena Dianggap Ilegal“
[Gambas:Video 20detik]
(dna/dna)