Info Penguasa – Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong peningkatan pendanaan partai. Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap peningkatan bantuan keuangan untuk mencegah korupsi.
Wakil KPK Nurul Ghufron mengatakan tingginya biaya politik menjadi pemimpin DPR, DPRD, dan kabupaten ditengarai menjadi penyebab banyaknya praktik korupsi. Ghufron Bahas di Staranas PK: Cegah Korupsi Politik, Bantuan Partai Solusi? , Jumat, 16 September 2022.
Ghufron menjelaskan, dalam pemeriksaan KPK ditemukan seorang calon harus menyiapkan dana antara Rp 20 miliar hingga Rp 30 miliar untuk menjadi kepala daerah sekunder. Sedangkan untuk jabatan gubernur atau wakil gubernur, anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 100 miliar. “Angka mengejutkan yang tidak sebanding dengan gaji mereka selama lima tahun mengabdi,” katanya.
Untuk diketahui, dana parpol di Indonesia saat ini berjumlah Rp 1.000 per suara untuk di pusat dan Rp 1.200 sampai Rp 1.500 per suara di daerah. Sementara, menurut kajian KPK dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia pada 2018-2019, kebutuhan keuangan parpol dalam satu tahun adalah Rp 16.992 per suara. Dari angka tersebut, KPK menilai negara bisa memberikan subsidi sebanyak 50 persen atau Rp 8.461 per suara.
Kenaikan Bertahap
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris berpendapat kenaikan dana parpol bisa dilakukan secara bertahap. Dia mengusulkan kenaikan 30 persen untuk tahun 2023. “Subsidi negara pada parpol mestinya membuka peluang bagi mereka untuk memiliki otonomi secara finansial,” kata dia.
Menurut dia, kenaikan yang diusulkan KPK sudah relevan. Dia membandingkan dana parpol di negara lain, seperti Turki yang memberikan subsidi 90 persen, Meksiko 75 persen, dan 30-50 persen untuk negara-negara di Eropa.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan kenaikan sebesar 30 persen subsidi dari angka yang dibutuhkan oleh parpol hanya untuk tahun pertama. Dia berpendapat dana tersebut bisa saja dinaikkan hingga lima tahun ke depan sampai pada level 100 persen.
Dia mengatakan untuk mendapatkan dana tersebut parpol harus menerapkan Sistem Integritas Partai Politik. SIPP itu terdiri dari standar kode etik; keuangan parpol dengan kejelasan sumber keuangan dan alokasi anggaran; rekrutmen kader yang baik dengan regulasi dan sistem; demokrasi internal parpol yaitu demokratisasi dalam penentuan pengurus dan pengambilan keputusan; dan kaderisasi dengan regulasi yang diiringi monitoring dan evaluasi.
Baca Juga : Hati-Hati Konflik SARA dan Politik Identitas Jelang Pemilu
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari infopenguasa.com Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.