Info Penguasa – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan proses verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu 2024 termasuk berkas dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tetap jalan terus.
Konflik di tubuh partai politik, seperti yang sedang terjadi di PPP tidak mengganggu KPU dalam menjalankan proses verifikasi administrasi.
Komisioner KPU Idham Holik menyatakan pihaknya melakukan proses verifikasi administrasi berdasarkan dokumen yang diserahkan parpol saat mendaftarkan diri.
Konflik yang dialami PPP menurutnya menjadi urusan parpol yang bersangkutan.
“Selama belum terjadi perubahan atas dokumen yang kami terima ya kami anggap apa yang menjadi masalah itu urusan internal parpol. Kami pendekatannya legal formal dalam melaksanakan verifikasi,” terang Idham kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
Baca Juga : Buka Lomba Orasi, Kapolri: Komitmen Polri Junjung Tinggi HAM dan Nilai Demokrasi
Bila ada parpol yang hendak mengubah dokumen pendaftaran yang sebelumnya telah mereka serahkan, maka parpol bersangkutan bisa melakukannya pada masa perbaikan hasil verifikasi administrasi yang berlangsung 15-28 September 2022 mendatang.
Sementara jika konflik atau dualisme di tubuh parpol membuat kader atau anggota yang didaftarkan merasa keberatan namanya dicantumkan, maka mereka bisa mengadu ke KPU.
“Jika yang bersangkutan tidak menginginkan menjadi anggota partai, bisa menyampaikan pengaduan,” jelas Idham.
Sebagai informasi, PPP mengalami konflik internal usai Suharso Monoarfa diberhentikan dari posisi ketua umum lewat Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas). Hasil Mukernas memutuskan Muhammad Mardiono terpilih sebagai Plt Ketua Umum PPP menggantikan Suharso.
Mardiono pun telah menyerahkan dokumen struktur kepengurusan baru PPP pergantian ketum ke Kemenkumham pada 6 September 2022.
Namun di sisi lain Suharso menolak hasil Mukernas dan menyatakan dirinya masih sebagai Ketua Umum PPP yang sah. Kubu Suharso bakal menyurati Kemenkumham soal tidak sahnya pengajuan pergantian ketum yang dilakukan Mardiono.
Baca Juga : Pelaksanaan HAM Dalam Pancasila