infopenguasa.com
Sabtu, Juli 12, 2025
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Pemilu
  • Politik
    • Berita Politik
    • Edu Politik
  • Jaga Negeri
  • Aparatur Negara
    • TNI/Polri
    • Tokoh
infopenguasa.com
No Result
View All Result
Home Jaga Indonesia Damai Bersama

Pelaksanaan HAM Dalam Pancasila

by Salma
7 September 2022
in Damai Bersama
0
Pelaksanaan HAM Dalam Pancasila
502
SHARES
1.4k
VIEWS

Info Penguasa – Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak fundamental yang telah menjadi prioritas mutlak bagi bangsa dan masyarakat internasional. Hak asasi manusia perlu memenuhi kebutuhan manusia, baik material maupun immaterial.

Di Indonesia, hak asasi manusia diatur dan diatur oleh berbagai instrumen nasional. Dikenal sebagai Instrumen Nasional Hak Asasi Manusia, instrumen nasional ini terdiri dari peraturan perundang-undangan yang terkait dengan ketentuan tentang jaminan hak asasi manusia di Indonesia.

Berawal dari buku Pendidikan Kewarganegaraan karya Lukman Surya Saputra, jaminan hak asasi manusia di Indonesia biasanya berbentuk undang-undang atau konvensi hak asasi manusia internasional. Kovenan dikenal sebagai perjanjian yang mengikat negara-negara penandatang.

Pancasila sebagai dasar negara juga mendasari pelaksanaan HAM. Lantas, pelaksanaan tersebut didasari oleh sila ke berapa?

Pelaksanaan HAM dalam Pancasila tidak dapat dipisahkan. Oleh karenanya, pelaksanaan HAM didasari oleh sila kedua yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Selain itu, sila-sila lainnya juga menjiwai pelaksanaan HAM di Indonesia.

Tak hanya Pancasila, pada Batang Tubuh UUD 1945 juga memuat jaminan dan perlindungan HAM.

Berikut hak asasi manusia dalam Bab XA UUD 1945 (hasil amandemen), yaitu:

  1. Hak untuk hidup (Pasal 28A)
  2. Hak berkeluarga (Pasal 28B)
  3. Hak mengembangkan diri (Pasal 28C)
  4. Hak keadilan (Pasal 28D)
  5. Hak kemerdekaan (Pasal 28E)
  6. Hak berkomunikasi (Pasal 28F)
  7. Hak keamanan (Pasal 28G)
  8. Hak kesejahteraan (Pasal 28H)
  9. Hak perlindungan (Pasal 28I)
  10. Kewajiban asasi (Pasal 28J)

Beberapa ahli juga menjabarkan terkait macam-macam HAM, apa saja? Simak penjelasannya di bawah ini.

Macam-macam Hak Asasi Manusia

1. Thomas Hobbes

Thomas memaparkan bahwa satu-satunya hak asasi adalah hak hidup.

2. John Locke

John Locke mengatakan, hak asasi meliputi hak hidup, kemerdekaan serta hak milik.

Klasifikasi Hak Asasi Secara Umum

1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)

Dalam kaitannya, Hak Asasi Pribadi meliputi kebebasan beragama, berpendapat serta berorganisasi.

2. Hak Asasi Politik (Political Rights)
Contohnya seperti hak memilih dan dipilih, serta hak mendirikan partai.

3. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Bukti nyata dari hak asasi ekonomi yaitu bekerja dan memiliki sesuatu.

4. Hak Sosial dan Kebudayaan (Social and Culture Rights)
Contohnya adalah mendapatkan pendidikan yang layak serta mengembangkan kebudayaan.

5. Hak Mendapatkan Pengayoman dan Perlakuan yang Sama dalam Hukum dan Pemerintahan (Rights of Legal Equality)
Implementasi dari hak ini adalah mendapatkan perlindungan hukum.

6. Hak Asasi untuk Mendapatkan Perlakuan dalam Tata Cara Peradilan dan Perlindungan (Procedural Rights)
Hak yang terakhir ini biasanya berupa perlakuan adil di depan hukum, seperti dalam penangkapan, peradilan, serta pembelaan hukum.

Nah, itulah pembahasan mengenai pelaksanaan HAM dalam sila Pancasila. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan detikers ya!

Baca Juga : Buka Lomba Orasi, Kapolri: Komitmen Polri Junjung Tinggi HAM dan Nilai Demokrasi

Tags: HAMindonesiapancasilapenerapan hak warga negara dibidang politik dapat diimplementasikan dalam bentuk
Share201Tweet126SendShare
Salma

Salma

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Apa Itu Politik Identitas?

Apa Itu Politik Identitas?

13 Juli 2023
Polri Terus Ungkap 5 Saksi Kasus Pembunuhan Noven

Polri Terus Ungkap 5 Saksi Kasus Pembunuhan Noven

11 Juli 2023
Dugaan Kasus Mobil Terbakar Anggota KPUD Murung Raya

Dugaan Kasus Mobil Terbakar Anggota KPUD Murung Raya

9 Januari 2023
Kompolnas Desak Polri Segera Umumkan Hasil Gelar Perkara Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Kompolnas Desak Polri Segera Umumkan Hasil Gelar Perkara Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

0
Dirsiber Bareskrim Wanti-wanti Pembuat Ujaran Picu Perpecahan Bakal Ditindak

Dirsiber Bareskrim Wanti-wanti Pembuat Ujaran Picu Perpecahan Bakal Ditindak

0
Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan Ditahan Bareskrim!

Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan Ditahan Bareskrim!

0
Kompolnas Desak Polri Segera Umumkan Hasil Gelar Perkara Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Kompolnas Desak Polri Segera Umumkan Hasil Gelar Perkara Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

10 Juli 2025
Prabowo Minta Polri Tetap Tangguh Hadapi Upaya Pelemahan

Prabowo Minta Polri Tetap Tangguh Hadapi Upaya Pelemahan

2 Juli 2025
Pemerintah dan Lembaga Profesi Dinilai Lalai Tangani Pelecehan Seksual Dokter Cabul di Garut

Pemerintah dan Lembaga Profesi Dinilai Lalai Tangani Kasus Dokter Cabul di Garut

17 April 2025
© Copyright Infopenguasa.com Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pemilu
  • Politik
    • Berita Politik
    • Edu Politik
  • Jaga Negeri
  • Aparatur Negara
    • TNI/Polri
    • Tokoh

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz