KUPANG, KOMPAS.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, menahan Kepala Desa Botof, Kecamatan Insana berinisial PMO, karena terlibat dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) sebesar Rp 2,1 miliar.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, mengatakan, sebelum ditahan, PMO ditetapkan sebagai tersangka.
“Kepala desa ini ditahan tadi malam, setelah diduga terlibat korupsi dana desa sejak tahun 2017 hingga 2020,” ungkap Abdul kepada Kompas.com, Sabtu (8/5/2021).
Modus pinjaman pribadi
Menurut Abdul, dari Rp 2,1 miliar anggaran yang dikorupsi, Rp 1,1 dipakai dengan modus pinjaman pribadi.
Sesuai bukti kuitansi yang disita penyidik Kejaksaan TTU, lanjut Abdul, diketahui sejak 2017 hingga 2020, PMO meminjam uang dari ADD sebanyak Rp 1,1 miliar untuk keperluan pribadi.
Penyidik kejaksaan saat ini masih terus melakukan perhitungan kerugian negara.
Terutama terhadap sejumlah proyek yang diketahui mangkrak dan tidak ada asas manfaatnya bagi masyarakat.
Baca juga: Bupati Nganjuk Terjaring OTT, Pejabat Lainnya Bungkam
Pengurus desa mengadukan
Penyelidikan kasus korupsi itu kata Abdul, setelah pihak Kejaksaan Negeri TTU mendapat pengaduan dari masyarakat dan pengurus desa.
Saat ini, PMO telah ditahan sementara di Mapolres TTU selama 20 hari ke depan.
PMO dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Ayat 1, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.