Jakarta –
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat Kementerian ATR/BPN dan beberapa pihak lain termasuk Kementerian Keuangan pimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Depok-Antasari (Desari).
Tommy Seoharto menggugat Kementerian ATR/BPN dan pihak lainnya untuk membayar Rp 56 miliar atas hal tersebut. Gugatannya terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 12 November 2020. Sidang pertama gugatan ini akan digelar Senin (8/2/2021) mendatang.
Menurut Staf Khusus dan Juru Bicara (Jubir) Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi, pemerintah sudah menyiapkan ganti rugi untuk putra bungsu presiden kedua RI Soeharto itu. Namun, kemungkinan nilai ganti rugi yang diberikan pemerintah dianggap masih kurang.
“Dalam setiap upaya pembangunan, pengembangan fasilitas untuk umum, seperti jalan tol itu biasanya akan melewati rumah penduduk atau milik-milik penyedia lahan, milik penduduk, kan begitu, ketika dibangun di jalan Antasari juga, cari sendiri kapan dibangunnya, maka sudah pasti pada saat itu melewati rumah penduduk, salah satunya lahan atau rumah yang dimiliki oleh pak Tommy,” katanya kepada detikcom, Senin (25/1/2021).
“Nah karena itu, pada saat dibangun itu sudah hadir karena menjadi komitmen pemerintah untuk melakukan ganti rugi, kalau setiap ada fasilitas umum yang dilewati seperti jalan, jalan tol dan lainnya maka kan harus diganti, ganti rugi, nah dalam konteks ganti rugi itu pemerintah akan menghadirkan tim penilai independen, tim itu sudah diturunkan, dan nilainya seperti itu,” tambahnya.
Ia mengatakan, karena status tanah tersebut masih dalam saling gugat di antara Tommy pihak lain, maka uang ganti rugi dari pemerintah disimpan di pengadilan.
“Sudah disetujui oleh pemerintah ganti rugi, nah itu yang disebut konsinyasi. Sekarang ini Pak Tommy (Tommy Soeharto) menganggap nilai tersebut bagi dia kurang, lantas dia menggugat ke pengadilan,” katanya.
(ang/ang)