Jakarta –
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat Rp 56 miliar ke pemerintah. Gugatan itu terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan Proyek Tol Depok-Antasari (Desari).
Selain menuntut ganti rugi, Tommy Soeharto juga meminta pemerintah dan para tergugat lainnya menghentikan penggusuran terhadap bangunannya. Dia meminta aparat hukum bertindak jika pemerintah atau pihak terkait melanjutkan proyek selama gugatan berlangsung.
Adapun pihak yang digugat meliputi Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari, Stella Elvire Anwar Sani, Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak dan PT Citra Waspphutowa.
Selanjutnya, turut tergugat meliputi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan, Kementerian Keuangan cq KPP Pratama Jakarta Cilandak dan PT Girder Indonesia.
Lalu, bangunan apa sih yang jadi objek gugatan Tommy ke pemerintah?
Sampai saat ini belum jelas bangunan apa dan di mana lokasi objek gugatan tersebut. Namun, beredar kabar bangunan yang dimaksud adalah bangunan milik Tommy yang berada di Jalan Antasari.
“Ada bangunan di Jalan Antasari itu,” ujar sumber yang enggan disebut namanya kepada detikcom, Senin (25/1/2021).
Berdasarkan penelusuran detikcom di sekitar lokasi proyek jalan tol Depok-Antasari, terdapat unit bangunan yang berdiri di sebidang tanah dan diketahui terafiliasi dengan sosok Tommy Soeharto. Bangunan tersebut tak lain adalah Gedung DPP Partai Berkarya di mana Tommy Soeharto tercatat sebagai pendirinya.
Gedung itu beralamatkan di Jl. Pangeran Antasari, RT.12/RW.13, Cipete Utara, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Berada beberapa kilometer dari Tol Desari.
Gedung itu memang tampak mencolok ketimbang gedung-gedung lainnya. Bangunannya berada lebih maju dan menjorok ke badan jalan ketimbang gedung-gedung di sebelahnya. Di sebelah kiri gedung ini tampak sudah ada upaya perobohan sedikit tembok. Namun, sisanya masih berdiri utuh.
Sementara di sisi kanannya merupakan bagian bangunan ‘tetangga’ yang sudah dibebaskan untuk area jalan menuju akses tol Desari. Area sebelah kanan kantor DPP Partai Berkarya itu sudah mengalami pengerasan beton seperti yang umum terlihat pada bagian jalan yang mengalami pelebaran.
Saat disambangi gedung ini benar-benar kosong. Sampai berita ini ditulis, detikcom sudah berupaya mengkonfirmasi benarkah bangunan tersebut merupakan bangunan yang sama dengan yang disebut Tommy Soeharto dalam gugatannya. Namun, tak satupun sumber yang detikcom hubungi mau buka suara.
Simak Video “Tommy Soeharto Hentikan Munaslub Partai Berkarya Karena Dianggap Ilegal“
[Gambas:Video 20detik]
(dna/dna)