Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram (TR) berupa arahan yang ditujukan kepada kepala satuan wilayah (Kasatwil) dari polda hingga polsek tentang pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan surat telegram tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tanggal 9 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Kapolri telah mengeluarkan surat telegram tanggal 10 Desember 2021,” ujar Ramadhan, Rabu, 22 Desember 2021.
Ramadhan menjelaskan telegram tersebut merupakan pedoman cara bertindak anggota Polri dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa Natal dan tahun baru. “Ada 18 arahan Kapolri,” ucap Ramadhan.
Arahan pertama, terkait dengan kegiatan ibadah Natal maupun perayaan tahun baru agar tetap mempedomani Instruksi Mendagri Nomor 66 tahun 2001 yang mengatur level PPKM yang diberlakukan di wilayah masing-masing.
Kedua, memperbanyak penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat publik. “Yang ketiga, berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk melakukan tes antigen secara acak di tempat publik,” tutur Ramadhan.
Keempat, memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Memperkuat PPKM di tingkat RT/RW pada wilayah tujuan mudik dan tujuan balik.
Keenam, menyiapkan tempat isolasi terpusat di wilayah tujuan mudik dan tujuan balik. Ketujuh, sosialisasi sinergis dengan seluruh pemangku kepentingan agar masyarakat taat prokes.
Kedelapan, sosialisasi dan himbauan masyarakat untuk tidak mudik Natal dan tahun baru, kecuali mendesak. “Kesembilan, tidak ada penyekatan pada arus-arus jalan, arus mudik atau arus balik, dirikan pos pengamanan dan pos pelayanan dengan memasang barcode PeduliLindungi,” ujar Ramadhan.
Sumber: Tempo.co