Balikpapan – Polda Kaltim menggelar konferensi pers terkait dugaan kasus pelecehan seksusal terhadap seorang wartawati Nasional di Kaltim bertempat di Ruang Konferensi Pers Polda Kaltim, Senin (29/11/2021).
Konferensi pers tersebut dipimpin langung oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., di dampingi Kasubdit Siber Dit Reskrimsus Polda Kaltim dan Kasubdit Penmas Polda Kaltim.
Diketahui, kasus ini diambil alih oleh Polda Kaltim pada 22 November 2021. Di mana korban dihubungi langsung oleh pihak kepolisian, yakni Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim jika mereka yang akan menangani kasus ini. Walaupun sebelumnya, pihak korban melaporkan kasusnya ke Polresta Balikpapan pada 15 November 2021.
Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelakan, bahwa pelaku AW kerap mengirimkan direct mesengger (DM) Instagram kepada Korban. Padahal Korban tidak mengenal pemilik akun tersebut. Korban kerap dichat oleh akun tersebut menjurus ke seksualitas.
Bahkan akun tersebut melakukan video call melalui Instagram ketika diterima oleh Korban, rupanya pelaku menunjukan alat kelamin pria.
Pelaku AW di ancam dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 ( Satu Miliar Rupiah).
Di akhir Konferensi Pers tersebut, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menghimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam bersosial media dan bijaksana dalam memilih kata atau ujaran ketika menyampaikan pendapat yang melibatkan pihak-pihak lain.
Humas Polda Kaltim