Jakarta –
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pemerintah dan sejumlah perusahaan terkait tol Depok-Antasari (Desari). Salah satu yang adalah PT Citra Waspphutowa, anak usaha PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Saat ini CMNP memegang saham 62,50% di Citra Waspphutowa, sisanya dipegang PT Waskita Toll Road 25% dan PT PP Tbk 12,50%.
Bagaimana respons CMNP terhadap gugatan Tommy Soeharto?
“Dapat kami sampaikan bahwa sampai saat ini kami tidak mengetahui adanya gugatan terhadap Jalan Tol Depok-Antasari dari Saudara Hutomo Mandala Putra dengan Nomor Perkara 35/Pdt.G/2021/PNJKT.SEL sebagaimana pemberitaan Media Massa,” bunyi surat penjelasan CMNP, dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (26/1/2021).
CMNP menyatakan hingga saat ini tidak informasi atau kejadian penting lain yang dapat mempengaruhi keberlangsungan perusahaan.
“Perseroan akan segera menyampaikan kepada publik apabila kemudian terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material,” bunyi keterangan perusahaan lebih lanjut.
Surat tersebut tertanggal 26 Januari 2021. Surat itu diteken Direktur Independen CMNP Hasyim dan Direktur Independen Bambang Hartadi.
Sebagai informasi, Tommy Soeharto menggugat pemerintah terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Depok-Antasari (Desari). Tommy Soeharto menggugat ganti rugi Rp 56 miliar. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sejak 12 November 2020.
Rencananya sidang perdana akan digelar Senin (8/2/2021) mendatang.
Tergugat dalam perkara ini adalah:
1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari
3. Stella Elvire Anwar Sani
4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
5. PT Citra Waspphutowa
Sebagai turut tergugat:
1. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan
2. Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan cq KPP Pratama Jakarta Cilandak
3. PT Girder Indonesia.
(acd/hns)