Bareskrim Polri telah menetapkan Ketum Projamin Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran rasisme. Ambroncius Nababan terancam pasal berlapis dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.
“Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, dan juga ada Pasal 156 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan,
Argo menuturkan penetapan Ambroncius Nababan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik. Gelar perkara penetapan tersangka, kata Argo, berlangsung pagi tadi.
“Hari ini tadi pagi, Selasa, 26 Januari 2021, penyidik setelah memintai keterangan AN dan ada lima saksi yang sudah diperiksa, termasuk saksi ahli, ahli pidana, ahli bahasa yang sudah kita lakukan pemeriksaan, kemudian penyidik melakukan gelar perkara,” tuturnya.
“Tadi siang sudah gelar perkara, dipimpin Karowasidik Bareskrim Polri yang diikuti penyidik Siber Bareskrim Polri, kemudian dari Divisi Propam Polri, kemudian Irwasum dan Div Kum Polri ikut gelar perkara. Setelah gelar perkara, hasil kesimpulan adalah menaikkan status AN menjadi tersangka,” sambungnya.
Argo menyampaikan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ambroncius Nababan langsung dijemput tim Bareskrim Polri. Argo mengatakan Ambroncius sedang diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik di Bareskrim Polri.